PADANGPANJANG,RELASIPUBLIK — Pemko melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menerbitkan 14.759 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2022. Nilainya setara dengan Rp 1.356.702.789.
SPPT PBB P2 selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat melalui pihak kelurahan dan RT yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPKD, Dr. Winarno, M.E, Senin (28/3) di Aula Lantai III Balai Kota. Turut menyaksikan, Kepala Kantor Cabang Bank Nagari, Zulhendri, S.E.
Winarno mengajak pihak kelurahan dan RT dapat meningkatkan target SPPT PBB P2 tahun 2022 ini. “Perlu upaya dan usaha kelurahan dan RT mengimbau masyarakat agar melakukan pembayaran PBB,” katanya.
Di tahun 2021, ujar Winarno, presentase tingkat kepatuhan masyarakat membayar PBB P2 sebesar 66,45%. Dari ketetapan Rp 1.349.280.662, terealisasi Rp 896.556.084. “Angka ini masih rendah untuk kepatuhan. Mari kita bersama-sama meningkatkan target PBB P2 ini,” ujarnya kepada lurah dan Ketua RT se-Kota Padang Panjang.
Dikatakannya lagi, pembayaran PBB P2 bisa melalui teller Bank Nagari, ATM Bank Nagari, Nagari Mobile, Aplikasi Gojek/Gopay, dan Tokopedia.
“Ke depannya seluruh SPPT PBB P2 akan diubah jadi digital. Namun demikian, ditegaskan kepada seluruh petugas pendistribusian meminta dan melengkapi nomor WA dan email wajib pajak,” ucapnya.
Sementara Zulhendri menyampaikan dukungan atas upaya optimalisasi PBB P2 ini. “Sekarang ini sudah ada pembayaran nontunai. Bisa lewat Nagari Mobile, ATM Bank Nagari, maupun pihak ketiga lainnya seperti Tokopedia dan Gopay di aplikasi Gojek,” sebutnya.
Bank Nagari, lanjut Zulhendri, telah meningkatkan kerja sama, mengaktifkan seluruh ketua RT di Padang Panjang sebagai bagian dari Bank Nagari. “Melalui aplikasi di Android yang dinamakan Lapau Nagari yang dipegang ketua RT, bisa untuk pembayaran PBB. Di samping itu melalui aplikasi ini bisa juga untuk cek saldo, menerima setoran, PLN dan PDAM. Dengan demikian bapak ibu RT bisa mendapat usaha sampingan,” ungkapnya. (harris)