PADANG,RELASIPUBLIK– Lorong koridor bagunan Cagar Budaya yang difungsikan untuk pejalan kaki sebagai pengganti trotoar disekat oleh pemilik toko dijalan Niaga Kelurahan Kampung Pondok Kota Padang.
Hal ini dikeluhkan oleh masyarakat pejalan kaki, namun tidak ditanggapi oleh pemerintah Kota Padang dalam hal ini opd terkait.
Wakil Ketua Umum Lembaga Bantuan HAM Asasi Manusia Keadilan Indonesia Semesta Dr. Rodi Chandra. S.Pd., SH., M.Pd., M.H., M.M., Med., CCD., CMLC., CTLA., CA mengecam penyekatan tersebut dan menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan bungkam.
“Ini akibat kurangnya perhatian pemerintah akan bangunan cagar budaya sehingga pemilik toko leluasa melakukan penyekatan koridor yang seharusnya difungsikan untuk pejalan kaki,” kata Rodi.
“Koridor yang disediakan pada kaki lima bangunan ruko tersebut sudah jelas sebagai pengganti trotoar untuk pejalan kaki, karena bangunan tersebut masuk situs cagar budaya, tidak boleh melakukan perubahan bentuk pada bangunan demi menjaga dan melestarikan bentuk aslinya,” sebut Rodi.
Rodi menjelaskan, “mengacu pada ketentuan normatif sebagaimana yang diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, harusnya pemilik bangunan dan pemerintah Kota Padang bersinergi atas pengelolaan situs bangunan cagar budaya itu,” jelasnya.
“Seyogyanya sebagai warga negara yang baik harusnya memelihara dan melestarikan cagar budaya, karena ini cikal bakal budaya dan peranan penting itu tentunya diemban oleh Pemerintah Kota Padang, karena sifatnya rapuh, langka, unik dan tidak terbaharui maka cagar budaya itu harus dijaga,” terang Rodi Chandra.
Dalam situasi ini Rodi meminta kepada Pemerintah Kota Padang melalui instansi terkait agar segera mengambil tindakan tegas, karena koridor yang berada diteras bangunan yang berada dijalan Niaga itu bisa difungsikan kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, PUPR Kota Padang melalui Kasi Pembangunan Yulita telah menjelaskan bahwa bangunan itu memang didesign seperti itu, teras yang disediakan memang diperuntukkan buat koridor pejalan kaki mengingat lokasi dikawasan jalan niaga kampung pondok sempit sehingga trotoar ditiadakan.
Ketua LMPI Kota Padang Julius Oscar, Kabiro Investigasi dan Intelijen LSM BPI KPNPA RI Provinsi Sumbar diberitakan oleh banyak media juga telah meminta kepada instansi terkait agar melakukan penertiban tentang hal itu, dan Ketua LSM LPPKI Kota Padang Erifal Candra juga telah melayangkan surat kepada DPRD Kota Padang. (tim)