Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaDaerahKota BukittinggiTERBARU

Sekda Bukittinggi, PPID Jangan Ragu Informasikan Tentang Kerja Pemko

65
×

Sekda Bukittinggi, PPID Jangan Ragu Informasikan Tentang Kerja Pemko

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI,RELASIPUBLIK– Kota Bukittinggi itu sesuatu bangeet, termasuk soal keterbukaan informasi publik.

Menghadapi era keterbukaan informasi publik, jadikan informasi publik itu keharusan pejabat memberikan informasi

“Jangan tunggu diminta apalagi tak diberikan informasi publik, mesti ubah mindset kita,bahwa informasi publik wajib diinfomasikan,”ujar Sekdako Bukittinggi Martias Wanto saat membuka Rapat Kooridinasi PPID Utama dan Pelaksana se Pemko Bukttinggi, Selasa 18/7-2023 di Balai Kota Bukittinggi.

Rakor menghadirkan KI Sumbar, Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi, juga hadir sebagai pemateri Kadis Kominfotik Sunbar diwakili Kabid IKP Indra Sukma

Adrian Tuswandi menegaskan harus ada kekuatan regulasi dari Pemko Bukittinggi untuk memperkencang dan kuatkan layanan informasi publik.

“Kuatkanlah regulasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di sini, karena ini menjadi kunci koordinasi PPID Pelaksana dan PPID Utama juga Atasan PPID Utama,”ujar Toaik biasa Adrian disapa banyak kalangan di Sumbar

Arif Yumardi menekankan kepada uji konsekuensi terkait informasi dikecualikan

“Silahkan uji konsekuensi apa saja informasi publik kategori dikecualikan, berdasarkan UU dan kepatutan, no problem mau semua informasi publik dikecualikan di Pemko Bukittinggi, kami akan lakukan uji kepentingan,”ujar Arif Yumardi.

Pengelolaan informasi publik didasari UU 14 tahun 2008 ditegaskan H Arif Yumardi untuk menyamankan kerja pejabat publik memimpin badan publik

“Jangan anggap enteng kerja pengelolaan informasi publik, tapi jalankan dan laksanakan karena menyamankan kerja badan publik,”ujar Arif.

Adrian Tuswandi mengingatkan PPID Pelaksana dan Utama mesti satu nafas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

“UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik punya pasal atau ketentuan pidananya, anggap sepele melayani jangan sampai pak ibu PPID Pelaksana dan PPID Utama atau Pak Sekda selaku Atasan PPID Utama dipanggil penyidik polisi ketika si pemohon melaporkan dugaan pidana informasi publik. Pidana informasi itu adalah upaya terakhir negara memerintahkan badan publik terbuka informask,”ujar Toaik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *