DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – Pemkab Dharmasraya bersama Polres Dharmasraya menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2022 yang diselenggarakan secara serentak, sebagai wujud sinergi Polri dengan instansi terkait untuk menjamin masyarakat aman dan sehat dalam perayaan Idul Fitri 1443 H. Apel gelar pasukan ini dilaksanakan di halaman kantor Bupati Dharmasraya, yang dipimpin oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan yang diwakili oleh Sekda Dharmasraya, Adlisman Jumat, (22/04/22). Apel ini dihadiri juga oleh Kapolres Dharmasraya, Nurhadiansyah, Forkopimda, Kepala OPD dan undangan lainnya.
Sekda pada kesempatan itu membacakan Amanat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam amanatnya bahwa perayaan hari raya Idul Fitri sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ibadah, berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga serta sahabat. Untuk itu, pemerintah telah menetapkan libur nasional hari Raya Idul Fitri 1443 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 29 April dan tanggal 4 sampai dengan 6 Mei 2022.
“Berbeda dengan Idul Fitri tahun lalu, pada tahun ini pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat untuk dapat merayakan dengan berkumpul bersama keluarga. Kegiatan mudik tidak dilarang dan tidak dilakukan penyekatan-penyekatan di jalur-jalur lintasan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujar Sekda.
Kebijakan pemerintah untuk tidak melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik telah ditanggapi dengan eforia. Hal ini terbukti berdasarkan hasil survey Badan Litbang Kemenhub RI, diprediksi sekitar 85,5 juta masyarakat akan melaksanakan mobilitas atau perjalanan selama lebaran.
“Di Indonesia saat ini sudah terkendali dimana tingkat penularan berada dibawah angka 1, dengan positivity rate dan BOR rumah sakit berada dibawah standar WHO. Namun perlu ditegaskan bahwa pandemic belum sepenuhnya selesai. Kita harus selalu waspada dengan tingkat mobilitas masyarakat yang sangat tinggi dan sangat rawan terhadap terjadinya transmisi Covid-19 menjelang, pada saat dan pasca perayaan Idul Fitri 1443 H. Sehingga diperlukan langkah-langkah sinergis dengan seluruh stakeholder terkait, agar masyarakat aman dan sehat dalam merayakan rangkaian Idul Fitri 1443 H,” tegasnya lagi.
Polri dengan dukungan dari TNI, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya menyelenggarakan Operasi Ketupat 2022 yang dilaksanakan selama 12 hari mulai tanggal 28 April sampai dengan 9 Mei 2022. Fokus pengamanan adalah 101.700 obyek di seluruh Indonesia baik masjid, tempat wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun KA dan bandara.
Dalam pelaksanaannya, operasi ini akan melibatkan 144.392 personal pengamanan gabungan yang terdiri atas 87.880 personal Polri, 13.287 personel TNI, serta 43.225 personel yang berasal dari instansi terkait lain Satuan Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pramuka, Pemadam Kebakaran, Linmas, Senkom dan instansi lainnya. Kekuatan personel tersebut akan ditempatkan pada 1.710 Pos Pengamanan dan 734 Pos Pelayanan serta 258 Pos Terpadu.
Selain itu, pada dua minggu sebelum pelaksanaan operasi yaitu tanggal 14 sampai dengan 27 April 2022. Polri juga telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi jelang operasi ketupat dengan sasaran distribusi sembako, penyakit masyarakat, miras, judi, prostitusi, narkoba, petasan, balon udara yang menganggu penerbangan dan lain-lain serta tetap mengelar operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 khusus di wilayah Polda se-Jawa dan Bali.
“Berbagai permasalahan menjelang, pada saat dan pasca Idul Fitri 1443 H harus diantisipasi. Kita harus bergandengan tangan bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait, agar umat muslim dapat menjalankan ibadah ramadhan dengan khusuk dan puncaknya pada perayaan Idul Fitri serta masyarakat yang mudik berjalan lancar, aman dan sehat.
Pelaksanaan pengamanan Idul Fitri ini tentunya tidak terlepas dari kebijakan pemerintah, melalui Inmendagri Nomor 22 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan dari tanggal 19 April sampai dengan 9 Mei 2022. Serta Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022. Dalam kebijakan pemerintah tersebut telah diatur secara khusus ketentuan pelaksanaan kegiatan masyarakat dan perjalanan pada masa pandemic sesuai level asesmen di masing-masing wilayah.
“Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga harus kita sikapi dengan tetap menjaga agar penyebaran Covid-19 tidak mengalami peningkatan. Strategi penguatan untuk mengendalikan penyebaran covid-19 menjelang,” katanya lagi.
Pada saat sesudah Idul Fitri 1443 H harus dapat dilaksanakan dengan baik dengan melakukan langkah langkah yaitu, melakukan himbauan dan mengawasi kedisiplinan masyarakat agar taat terhadap protocol kesehatan 3M, mendorong pengelola tempat wisata untuk memastikan aplikasi peduli lingkungan terpasang dan harus benar-benar digunakan. Melaksanakan penjagaan dan pengamanan terhadap pelaksanaan ibadah Idul Fitri di masjid-masjid maupun di lapangan.
Mengawasi terpenuhinya persyaratan mudik pada berbagai moda transportasi agar masyarakat pengguna moda transportasi terlindungi dari bahaya penularan Covid-19. Melakukan testing, tracing dan treatment terhadap kasus yang terkontaminasi Covid-19 bersama Satgas Covid-19, TNI dan Pemerintah Daerah untuk melakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat atau perawatan di rumah sakit rujukan sesuai dengan standar yang ada.
Melaksanakan random check swab antigen kepada para pelaku perjalanan dan siapkan pelayanan vaksinasi serta isolasi sementara di Posyan. Melakukan percepatan program vaksinasi terutama pada kabupaten atau kota yang belum mencapai target, melakukan manajemen rekayasa lalu lintas.
“Jika langkah-langkah tersebut dapat dilakukan dengan baik, saya yakin arus mudik maupun balik dapat berjalan lancar dan laju penyebaran Covid-19 dapat terkendali. Oleh karena itu, sinergitas anar pemangku kepentingan harus solid,” pungkasnya.(JP)