PADANG,RELASIPUBLIK- Usai kepala dan wakil kepala daerah dilantik, enam bulan menurut aturan para kepala daerah itu akan melakukan penyusunan ‘kabinetnya’, mulai Sekretaris Daerah (Sekda) sampai ke pejabat struktural di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Saat ini di berbagai daerah sibuk dengan seleksi Sekda pimpinan tinggi yang berwenang menjalakan tugas pelayanan publik sebagaimana garisan visi dan misi kepala daerah.
“Sekda itu bukan jabatan politis, ini harus digarisbawahi dulu. Sekda menjadi pembantu kepala daerah iya, tapi Sekda tidak bisa ditarik-tarik ke hingar bingar politik praktis,” ujar Pemerhati Clean Governance FISIP Unand Ilham Aldelano Azre, Minggu 31/10-2021.
Sekretaris Daerah merupakan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama yang pengangkatannya dilaksanakan melalui seleksi terbuka..
“Seleksi terbuka dalam jabatan diatur dalam pasal 108, 109, 110, 116, 117, 118 dan pasal 120 UU no 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, adanya seleksi ini menafikan jabatan Sekda tidak karena pengaruh politik apalagi harus meminta pendapat rakyat, aneh namanya itu,” ujar Azre.
Tujuan dari seleksi terbuka ini untuk mendapatkan ASN/Birokrat sesuai dengan kualifikasi dan menggambarkan merit system ( birokrasi dengan kompetensi dan hierarki karir yang jelas)
“Harus bisa dipisahkan mana yang menjadi core fungsi politik dan administrasi pemerintahan, jangan dicampuradukan,” ujar Azre.
Jadi ketika Pansel memutuskan siapa calon Sekda di daerah lalu kepala daerah mengusulkan untuk di SK-kan yang harus berdasar kepada hasil panitia seleksi. (***)