Berita UtamaKabupaten DharmasrayaTERBARU

SELESAIKAN MASALAH TENAGA NON ASN, APKASI DAN KEMENPAN-RB KEMBALI URUN REMBUK

178
×

SELESAIKAN MASALAH TENAGA NON ASN, APKASI DAN KEMENPAN-RB KEMBALI URUN REMBUK

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, RELASIPUBLIK – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) kembali mencari solusi terhadal permasalahan tenaga honorer atau non-ASN. Kali ini, APKASI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Puri Agung Hall, Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, (21/09/2022).

Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, Rakor ini lanjutan rapat teknis yang dilaksanakan pada tanggal 12 September, untuk menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan Kemenpan RB dan pembiayaan pasca alih status tenaga Non ASN menjadi PPPK.

“Penghapusan tenaga non ASN ini menjadi kegelisahan bagi kawan-kawan kepala daerah dan juga tenaga honorer, terutama yang pelayanan masyarakat seperti guru, tenaga kesehatan, Pol PP, Pemadam Kebakaran, Perhubungan,” ujar Bupati Dharmasraya itu.

Selain itu, kata dia, tenaga honorer ini juga khawatir untuk mengikuti seleksi terbuka PPPK, karena harus bersaing dengan sarjana baru lulus.

“Banyak kekhawatiran mereka, karena mereka bisa kehilangan pekerjaan setelah adanya penghapus tenaga honorer ini, ujarnya.

Sutan mengatakan, peralihan status Honorer menjadi PPPK, yang gajinya hampir sama dengan PNS, juga akan membawa konsekuensi beban anggaran bagi pemerintah daerah. Apalagi kondisi keuangan daerah yang masih belum stabil pasca Covid-19.

Sutan Riska mengatakan, dari hasil beberapa diskusi APKASI, ada sejumlah permasalahan yang perlu ditangani pemerintah terkait penghapusan tenaga honorer. Pertama, mengatasi persoalan tenaga non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi CAT dengan passing grade yang ditentukan berdasarkan ketentuan kelulusan.

Kemudian, persoalan keterbatasan anggaran, perlunya disusun rentang gaji sesuai dengan kemampuan daerah dan adanya penambahan DAU dari pemerintah pusat

Lalu, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat menjadi PNS atau PPPK karena kualifikasi pendidikannya yang tidak terpenuhi dapat diberi kesempatan sesuai dengan minatnya, seperti pelatihan kewirausahaan atau Kartu Prakerja, dan lain-lain.

Selain itu, kepala daerah dapat memberikan alokasi formasi PPPK dalam rangka mendukung visi misinya yang kontrak kerjanya sesuai dengan periodesasi jabatan kepala daerah.

“Terima kasih banyak Pak Menteri telah membuka ruang untuk berdiskusi. Banyak permintaan dari para bupati untuk menunda penghapusan tenaga honorer ini 2023,” ujarnya.

Melalui Rakor ini kata Sutan Riska, 416 bupati yang tergabung dalam Apkasi dapat memberi sumbang saran untuk mencari solusi terbaik terhadap permasalahan yang ada, karena pada kesempatan itu juga turut hadir perwakilan kementerian lembaga terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Badan Kepegawaian Negaran (BKN).

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, dalam sambutannya mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah memberi peringatan terhadap kabupaten/kota terkait pengangkatan tenaga non-ASN di daerah.

“Namun berdasarkan fakta kalau tenaga Non ASN ini dihapuskan waktu itu tentu akan berdampak terhadap pelayanan masyarakat, sehingga atas permintaan para kepala daerah pemerintah membuat kebijakan-kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah non asn,” ungkap dia.

Ia mengatakan, usulan penundaan penghapusan Non ASN dari kabupaten dan kota, akan dibahas dengan kementerian terkait, misalnya Kementerian Keuangan dan Kemendagri.(JP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *