PADANG,RELASIPUBLIK —Sengketa informasi publik antara warga negara Indonsia Syarif Isran sebagai pemohon dengan termohon Sekda Agam dengan memberika kuasa kepada Kabag Hukum Oyong Liza akhinya sepakat damai.
“Kedua pihak di mediasi sudah bersepakat damai dengan mediator Tanti Endang Lestari, hari ini sesuai Perki 1 Tahun 2013, keputusan mediasi dibacakan oleh Majelis Komisioner pada sidang terbuka dan dibuka untuk. umum,” ujar Ketua Majelis Komisioner ynag keseharian adalah Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Nofal Wiska, Jumat 1 Juli 2022 di ruang sidang KI Sumbar.
Sengketa informasi publik terjadi setelah Syarif Isran mengajukan permohonan informasi dna keberatan informasi kepada atasan PPID Utama Pemkab Agam tentang data kependudukan di Disdikcapil.
“Saya minta data kependukan kepad Disdukcapil tapi tidak diberi,” ujar Syarid Isran.
Oyong liza selaku kuasa di sidang penyelesaian sengketa informasi publik kukuh mengataka informasi diminta tidak bisa diberikan.
Tapi di forum mediasi akhirnya para pihak sepakat damai, Pemkab Agam bersedia memberikan data ceklist setelah dilakukan pengecekan oleh Disdukcapil terkait dafatr nama penduduk yang memguasai lahan apakah warga Agam atau tidak.
“Kesepakatan mediasi kita bacakan putusannya siang ini, sifatnya final dan mengikat, putusan ini harus ditindaklanjuti termohon 14 hari kerja sejak putusan diterima para pihak, regsiter sengketa antara Syarif Isran dengan Atasan PPID Utama Pemkab Agam selesai,” ujar Nofal didmapingi anfgota majelis komisioner Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi dengan Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra.
Sedangkan pada sidang kedua Jumat 1 Juli 2022 siang, antara Rion Satya dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi berlangsung dengan agenda pembuktian.
“Sidang kita gelar meski termohon tidak hadir karena alasan yang diterima, agenda pembuktian adalah penggalian majelis terhadap permohonan informasi aquo,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian didampingi Arif Yumardi dna Nofal Wiska selaku anggota majelis komisioner.
Rion Satya mensengketakan informasi publik Pemko Bukittinggi terkait tak diberikan informasi yang dia minta tentang pembangunan tiga kantor pemerintahan di Kota Bukittinggi.
“Ada dua kantor lurah di tahun 2016-2017 dan satu kator di 2020, permohoann dan keeberatan informasi tidak ditanggapi, ” ujar Rion.
Rion saat ditanya Ketua Majelis Komisioner Adrian soal maksud dan tujuan serta kegunaan informasi, tegas dia mengatakan untuk memenuhi hak untuk tahu.
“Selain itu informasi yang diberikan akan dikaji apabila terjadi penyahgunaan regulasi dan merugikan keuangan negara, maka menjadi kewajibannya selaku warga negara melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Rion.
Sedangakn Arif Yumardi menekankan kepada termohon untuk melengkapi bukti tentang regulasi terkait pengadaan, juga pengumuman LPSE terkait pembanguan kantor lurah di Kota Bukittinggi itu.
“Karena kesan pemohon informasi ini lebay sangat kentara sekali dari materi infomasi yang dimintanya, untuk. itu pemohon harus membuktikan secara regulasi yang dipahami agar kesan lebay berganti menjadi sebenar-benarnya untuk mendapatkan informasi, ada manfaat bagi pemohon terhadap. nformasi yang dimintanya itu,”ujar Arif.
Sidang agenda pembuktian ini diskor pada wkatu yang ditentukan segera oleh Panitera dengan meminta panitera menghadirkan termohon di agenda sidang berikutnya.
“Sidang kita skors untuk. dianjutkan pada hari yang ditentukan panitera dengan agenda pembuktian lanjutan,” ujar Adrian. (***)