Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahKota PadangTERBARU

Sengketa LBH – Pemprov Sumbar, KI Minta Mediasi

157
×

Sengketa LBH – Pemprov Sumbar, KI Minta Mediasi

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Sidang sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan kuasa Atasan PPID Utama Pemprov Sumbar

digelar Kamis 9 Juni 2022 di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan awal dipimpin Adrian Tuswandi sebagai Ketua Majelis Komisioner dengan anggota majelis Nofal Wiska dan Arif Yumardi serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra.

“Semua hal tentang pemeriksaan awal, mulai kewenangan absolut dan relatif KI Sumbar, legal standing pemohon dan termohon serta jangka waktu pengajuan sengketa informasi publik terpenuhi. Sehingga itu majelis menawarkan para pihak untuk menempuh mediasi,” ujar Adrian dipersidangan.

Sedangakn Arif dan Nofal juga menekankan tak ada alasan para pihak untuk tidak menempuh mediasi sesuai ketenuan UU 14 tahun 2008 dan Perki 1 tahun 2013.

“Ssmua informasi yang dimintakan pemohon tidak termasuk informasi dikecualikan, karena itu sesuai regulasi penyelesaian sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar ini, saya monta untuk mediasi,” ujar Arif dikuatkan oleh Nofal Wiska.

Kuasa Termohon Indra Sukma juga memastikan percepatan penyelesaian sengketa ini adalah lewat sidang mediasi saja.

“Insya Allah semua pemohonan informasi pemohon bisa terpenuhi di mediasi, tapi. karena PPID Pelaksana DMPTSP Sumbar tidak bisa hadir hari ini karena masih menghimpun informasi yang diminta, mohon pelaksanaan mediasi Kamis depan,” ujar Indra Sukma yang sehari-hari adalah Kabid IKP Kominfotik Sumbar.

Pemicu terjadinya sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar terkait tak puas atau tak didapatnya tujuh informasi yang diminta ke PPID Utama Pemprov Sumbar.

Tujuh Informasi itu semuanya terkait dokomen dan izin sepert iizin usaha pertambangan, Dokumen UKL-UPL, Laporoan rincian kerja tahunan perusahaan, Dokumen oeta konsesi dna izin lokais usaha tambang, IPPKH, Laporan pengawasan perkebunan dan rincian setor dana jaminan reklamasi dam pasca tambang setiap IUP aktif.

“Atas permohonan itu, selagi para pihak sepakat damai di mediasi, maka majelis tak sampai ke pemeriksaan pokok perkara hingga pembuktian dan memgahdirkan saksi atas register sengketa. ini. Untuk itu sidang diskor dilanjutkan mediasi pada Kamis 16 Juni 2022 pukul 08.00 Wib,” ujar Adrian. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *