Berita Utama

Sepakat Damai, Mediasi KI Sumbar Tuntaskan Sengketa Informasi Publik

21
×

Sepakat Damai, Mediasi KI Sumbar Tuntaskan Sengketa Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Padang, relasipublik – Mediator Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Mona Sisca berhasil mendamaikan Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Yunzar Lubis dengan Pemerintah Nagari Cubadak Barat, Kabupaten Pasaman pada Kamis (22/1/2026) di Ruang Mediasi Kantor KI Sumbar.

“Sidang pemeriksaan awal dengan empat agenda yakni Kompetensi absolut, Kompetensi relatif, legal standing pemohon, legal standing termohon dan jangka waktu permohonan terpenuhi, para pihak sepakat mediasi dengan mediator Mona Sisca,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Musfi Yendra pada Register 03/I/KISB-PS/2026.

Mona Sisca bertindak selaku mediator berhasil mendamaikan SIP di mediasi, para pihak bersepakat damai.

“Mediasi berjalan penuh keakraban dan para pihak sepakat damai serta menyelesaikan sidang SIP cukup di mediasi saja dan Pemerintah Nagari telah memberikan dokumen informasi yang diminta oleh pemohon,” ujar Mona Sisca.

Adapun pemicu sengketa infornasi publik bermuara ke Komisi Informasi Sumbar terkait Salinan rencana anggaran kegiatan serta APBNAG Pemerintah Nagari Cubadak Barat Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

“Putusan mediasi dengan kesepakatan damai dibacakan pada sidang oleh majelis komisioner menangani register,” Pungkas Mona Sisca.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *