TANAH DATAR, RELASIPUBLIK -Sepasang suami istri yang tinggal di sebuah rumah jorong Nusa Indah nagari Lubuak jantan kecamatan Lintau buo utara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian kabupaten Tanah datar karena menggunakan barang haram narkotika jenis Shabu.
Awalnya tim berhasil mendapatkan informasi bahwasanya, pasangan yang berinisial DB(40) sebagai suami dari WY(38) bahwa pasangan tersebut sering menggunakan dan bahkan mengedarkan narkotika.
Berawal dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Tepatnya hari Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 00. 15 wib, Tim mendatangi rumah pelaku berdasarkan surat perintah. Awalnya kedua terduga ini tidak mengakui bahwa memiliki barang haram narkotika. Supaya tim memiliki kekuatan hukum dan sesuai prosedur hukum, maka tim meminta bantuan perangkat jorong dan warga masyarakat sebagai saksi saat penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Barang haram itu disimpan di dalam kotak plastik bening merek Hai yang diletakkan di dalam kantong plastik dan di gantung di dapurnya.Selain itu ditemukan 1 (satu) kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) set alat hisap atau Bong di dalam kamar.
Akhirnya kedua pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka. Dari hasil penangkapan ini, tim membawa pelaku dan barang bukti ke mapolres guna penerapan hukum. Sedangkan untuk Shabu didapati seberat 0,67 gram.
Pelaku dapat disangkakan undang – undang narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 dengan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun.
**Maizetrimal**