DaerahKabupaten PasamanTERBARU

Sertificat Vaksin Covid-19 Disinyalir Banyak Dipalsukan

181
×

Sertificat Vaksin Covid-19 Disinyalir Banyak Dipalsukan

Sebarkan artikel ini

PASAMAN,RELASIPUBLIK–Sejak dimulainya program vaksinasi nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia, sertifikat vaksin menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk beraktivitas. Hal inilah yang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan tindak pidana kriminal surat vaksin palsu

Sertifikat covid.19 ini merupakan sarat wajip pagi masyarakat Indonesia .hal ini yg mendorong pemerintah daerah kab.pasaman mengeluarkan surat edaran agar seluruh masyarakat dan ASN baik tenaga honorer di kabupaten Pasaman harus di vaksinasi.demi tercapainya Pasaman sehat bebas dari virus Corona yg mematikan.

Bahkan dua Minggu terahir ini Pemda Pasaman bekerjasama dg Polda Sumbar mengadakan gebyar vaksin di seluruh kecamatan dan nagari di pasaman.kita menilai tidak ada tempat di Pasaman sebelum di vaksin terkecuali bagi masyarakat yg mempunyai penyakit tertentu.hasil kerja keras ini telah membuahkan hasi pencapaiyan 40 persen masyarakat Pasaman yg sudah tervaksin

Akan tetapi hal ini terbalik di lingkungan dinas pendidikan kab.pasaman yg tidak mengindah kan surat edaran bupati Pasaman tersebut.menurud pantauwan media ini ada beberapa pegawai yg tidak mau di vaksin ,dan di duga dua orang pegawai honorer memalsukan sertifikat covid .19 palsu.demi tidak tertunda nya pembayaran gaji mereka.

Dari dua terduga pegawai honorer itu yakni Yuni arti dan Surti Yanti ketika di konfirmasi media ini tidak ada di tempat.untung Surti Yanti bisa di hubungi melalui via telepon yg baru saja mau mengkonfirmasi di duga pemalsuan dokumen yg bersangkutan langsung mematikan telpon genggam nya.

Sekertaris dinas pendidikan kab.pasaman Gunawan ,SPD MSI yg menjabat sebagai PLT kepala dinas membenarkan hal ini sudah kita panggil dan kita mintai keterangan para ok
num ini telah menggakui nya .dari kelakuan dua oknum dinas pendidikan kab.pasaman di duga telah melanggar KUHP pasal 263 tentang pemalsuan dokumen yg dapat di hukum kurungan penjara paling lama enam tahun kurungan .

Hal ini merupakan tamparan bagi pemerintah daerah yg bergema – gema menggajak masyarakat dan seluruh murid sekolah yg usia dua belas(12) tahun ke atas agar dapat di vaksinasi covid 19.ini terbukti bupati Pasaman H.Beny utama dan Kapolda Sumbar memberikan hadiah sepeda motor peserta vaksin saptu,6 Nopember 2021 kemaren demi menarik minat masyarakat untuk di vaksin. Pemerintah kabupaten Pasaman sempat mengadakan dorpres bagi masyarakat peserta vaksin.

Menurut salah seorang warga lubuk Sikaping Amad mengatakan kami masyarakat miskin penerima bantuan di paksa untuk di vaksin akan tetapi bapak atau ibuk pegawai baik yg honorer masih banyak yg belum di vaksin bahkan sertifikat di palsukan tidak ada hukuman dan sangsi tegas dari pemerintah ujar nya ada apa dg pemerintahan kita pegawai merupakan panutan di masyarakat.(ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *