PADANG,RELASIPUBLIK– Setelah Tertunda selama 3 hari, karena tidak memenuhi quorum pada paripurna Jumat (8/7/2022), akhirnya ranperda pertanggung-jawaban APBD 2021 disyahkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar Selasa (12/7/2022).
Kelanjutan rapat paripurna setelah dibahas terlebih dahulu melalui Bamus pada Senin (11/7/2022), dan setelah memenuhi quorum sesuai dengan pasal 97 ayat (1), huruf b, maka paripurna pengambilan keputusan bisa dilanjutkan.
Rapat paripurna pengambilan keputusan pertanggung-jawaban APBD 2021, dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar didampingi 3 wakil ketua DPRD Sumbar dan dihadiri langsung wakil gubernur Sumbar Audy Joinaldy.
Pada kesempatan tersebut ketua DPRD Sumbar mengatakan, agar pemerintah daerah dapat memenuhi time scedule penyampaian ranperda pertanggung-jawaban APBD 2021 kepada Mentri Dalam Negri, untuk dievaluasi agar ranperda segera dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Kita ingatkan kembali pada Pemprov agar segera melakukan penyusunan dan pelaporan Ranperda ini, sehingga tidak melanggar ketentuan berlaku, sesuai dengan undang-undang dan lainnya,” tegas Supardi.
Ditambahkannya, ketentuan tersebut diatur paling lama 3 hari, setalah Paripurna untuk segera disampaikan pada Mendagri.
Paripurna berjalan lancar, dihadiri Forkompinda, OPD, Organisasi massa, Orpol dan undangan lainnya, berlangsung cepat tanpa kendala.(***)