JAKARTA,RELASIPUBLIK- Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.
Demikian ditulis dalam siaran pers oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra yang diteruskan oleh anggota Fraksi Demokrat DPR RI H. Darizal Basir, Kamis (7/10/2021) pagi. Pernyataan itu disampaikan Hamdan menjelang Sidang Gugatan Moeldoko pada Kamis (7/10) siang di Pengadilan TUN Jakarta.
Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham, Yasonna Laoly, telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB. Termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.
“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB ilegal tersebut diselenggarakan,” tegas Hamdan dalam siaran pers tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal tersebut penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini dikatakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB Deli Serdang.
“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur pimpinan sidang, peserta kongres, dan penyelenggara kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” tegasnya.
Selain itu Hamdan juga menyatakan, pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.
Adapun para saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI). (*)