JAKARTA,RELASIPUBLIK– KI Sumbar sebentar lagi akan melaunching kegiatan monitoring dan evaluasi badan publik. Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun 2021 ini pengisian kuisioner dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi.
Saat ini proses pengembangan sistim e monev terus disempurnakan oleh KI Sumbar, menjelang launching pada Bulan Juli mendatang.
Untuk Menyempurnakan e monev tersebut, Komisioner KI Sumbar melakukan koordinasi ke KI Pusat dan penyedia aplikasi Plan C.
“Koordinasi ini dilakukan untuk menyempurnakan sistim, dan tentu saja akan berpengaruh terhadap kualitas penilaian badan publik,” jelas Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.
Ketua KI Pusat I Gede Naryana menyebut monev adalah kegiatan yang harus rutin dilakukan oleh Komisi Informasi untuk menilai kepatuhan dan kualitas pelayanan informasi badan publik.
“KI pusat rutin setiap tahun melaksanakan Monev ini, penguatan terus dilakukan termasuk mengeluarkan Perki Monev yang kini akan disosialisasikan, sehingga bisa menjadi acuan oleh KI se Indonesia,” jelas Gede.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat menyambut baik penggunaan sistim e monev di Sumbar.
“Sumbar menjadi provinsi pertama yang memakai e monev yang dikelola oleh KI Pusat dan Plan C, ini menjadi percontohan untuk provinsi lain,” papar Cecep.
KI Sumbar optimis pemanfaatan e monev ini akan memudahkan penilaian untuk badan publik, dan meningkatkan objektivitas penilaian.
“Penguatan terhadap monev terus dilakukan oleh KI Sumbar untuk meningkatkan kualitas penilaian badan publik ini, koordinasi dilakukan untuk penguatan regulasi, pemantapan e monev, dan koordinasi teknis penilaian,” jelas Komisioner KI Sumbar Bidang Kelembagaan.
Dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KI Provinsi Jambi.