BeritaTERBARU

‎Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan KEHATI Digelar di PN Padang, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk 11 Terdakwa

16
×

‎Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Lahan KEHATI Digelar di PN Padang, Jaksa Bacakan Tuntutan untuk 11 Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Padang, 22 Juli 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol di kawasan Taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) Ibu Kota Kabupaten (IKK) milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020 dan 2021.

‎Sidang dimulai pada pukul 17.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa yang hadir di antaranya Yoki Eka Rise, SH, MH; Ade Dwi Surya Martha, SH, MH; Yunita Eka Putri, SH, MH; Loura Sariyosa, SH, MH; dan Ridwan Fernando, SH, M. Li.

‎Majelis hakim dalam perkara ini diketuai oleh Dedi Kuswara, dengan anggota Fatchu Rahman dan Emria Fitriani.

‎Sebanyak 11 terdakwa hadir langsung dalam persidangan, masing-masing didampingi oleh penasihat hukumnya. JPU membacakan tuntutan pidana untuk seluruh terdakwa, di antaranya:

‎Amroh dan Arlia Mursida dituntut masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

‎Bakri dituntut 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp3,47 miliar.

‎H. M. Nur Dt. Penghulu dan Marina dituntut masing-masing 4 tahun penjara, dengan uang pengganti ratusan juta rupiah.

‎Saiful dan Yuhendri dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti.

‎Syamsir dan Zainuddin dituntut masing-masing 7 tahun 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti lebih dari Rp2 miliar.

‎Zainuddin alias Buyung Ketek dituntut 5 tahun penjara, sedangkan Suharmen dituntut 4 tahun penjara.

‎Para terdakwa dikenakan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Sebagian terdakwa telah menitipkan sebagian uang pengganti ke rekening Kejaksaan sebagai bentuk tanggung jawab awal.

‎Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari masing-masing terdakwa sebelum majelis hakim memutuskan vonis.

‎Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik di Sumatera Barat, mengingat pentingnya proyek jalan tol bagi infrastruktur daerah serta lokasi pembebasan lahan yang berada di kawasan konservasi KEHATI milik pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *