Kota PadangPariwara

Sidang Paripurna DPRD Kota Padang Sampaikan Secara Resmi Tentang Rancangan P-KUA dan P-PASS Oleh Pj. Walikota

63
×

Sidang Paripurna DPRD Kota Padang Sampaikan Secara Resmi Tentang Rancangan P-KUA dan P-PASS Oleh Pj. Walikota

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik — DPRD kota Padang gelar rapat Paripurna pada Senin, (05/08/2024) di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Padang Aia Pacah, rapat ini mengagendakan penyampaian secara resmi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, didampingi para Wakil Ketua, yaitu Arnedi Yarmen, Amril Amin, dan Ilham Maulana.

Dalam sambutannya, pimpinan rapat menjelaskan bahwa rapat ini diselenggarakan sesuai dengan surat dari Wali Kota Padang nomor: 900.1.1/03.85/BPKAD-PDG/2024 tertanggal 31 Juli 2024, mengenai penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024.

Dikesempatan tersebut, Pj. Wali Kota Padang, Andree Algamar, mempresentasikan rancangan perubahan anggaran dengan detail. “Perubahan anggaran ini adalah langkah penting untuk menyesuaikan anggaran dengan prioritas dan kebutuhan terbaru di Kota Padang,” tegas Algamar. Beliau menjelaskan bahwa dokumen ini merupakan bagian dari perencanaan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, dokumen ini mengikuti pedoman teknis dari Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Untuk tahun 2024, kebijakan pendapatan daerah ditetapkan dengan target yang rasional dan terukur. Pj. Wali Kota memaparkan rincian berikut: Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap sebesar Rp.706,8 miliar sesuai anggaran awal. Pendapatan transfer disesuaikan dari Rp.1,819 triliun menjadi Rp.1,81 triliun, berkurang Rp.9,1 miliar atau 0,5%. Penyesuaian ini mencerminkan perubahan alokasi dana transfer oleh pemerintah pusat serta potensi pendapatan daerah yang terkini. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tetap pada target semula sebesar Rp.3,7 miliar. Secara keseluruhan, pendapatan daerah mengalami penurunan dari Rp.2,53 triliun menjadi Rp.2,52 triliun, yaitu penurunan sebesar Rp.9,1 miliar atau 0,36%.

Belanja daerah disesuaikan dengan perubahan pendapatan. Rincian belanja daerah sebagai berikut: Belanja Operasi dipangkas dari Rp.2,35 triliun menjadi Rp.2,32 triliun, berkurang Rp.30,1 miliar atau 1,28%. Belanja Modal meningkat dari Rp.199,7 miliar menjadi Rp.224,7 miliar, bertambah Rp.24,9 miliar atau 12,5%. Belanja Tidak Terduga (BTT) disesuaikan dari Rp.11,8 miliar menjadi Rp.12,2 miliar, bertambah Rp.442 juta atau 3,75%. Secara total, belanja daerah mengalami penurunan dari anggaran semula Rp.2,565 triliun menjadi Rp.2,56 triliun, berkurang Rp.4,7 miliar atau -0,18%.

Pj. Wali Kota menegaskan bahwa dalam penyusunan belanja daerah tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Prioritas utama termasuk alokasi anggaran untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, dan belanja pegawai. “Alokasi anggaran untuk pendidikan harus minimal 20% dari total belanja daerah, sementara belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40%,” jelasnya.

Kebijakan pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan manfaat finansial dari pihak lain. Rinciannya: Penerimaan Pembiayaan diperkirakan sebesar Rp.60,1 miliar, meningkat Rp.14,4 miliar atau 31,68% dibandingkan APBD 2024 sebesar Rp.45,6 miliar. Kenaikan ini disebabkan penyesuaian hasil audit BPK RI terhadap sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2023. Pengeluaran Pembiayaan diperkirakan mencapai Rp.20,7 miliar, meningkat Rp.10 miliar atau 92,84% dibandingkan APBD 2024. Pengeluaran ini mencakup penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pembayaran cicilan pokok utang.

Dengan rincian di atas, terdapat defisit belanja sebesar Rp.39,3 miliar yang akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto sebesar Rp.39,3 miliar, menjadikan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 seimbang.

Pj. Wali Kota Padang, Andree Algamar, menutup penyampaiannya dengan menekankan bahwa perubahan anggaran ini bertujuan untuk memprioritaskan sembilan program utama pemerintah. Ini termasuk peningkatan kualitas pendidikan, pengembangan infrastruktur ramah lingkungan, penataan ruang, dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. “Tahun 2024 adalah tahun terakhir pelaksanaan RPJMD 2019-2024, maka perubahan anggaran ini sangat penting untuk memastikan pencapaian target pembangunan Kota Padang,” tegas Algamar.

Acara tersebut juga dihadiri sejumlah anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *