PADANGPARIAMAN,RELASIPUBLIK – Terkait larangan mudik, PT Angkasa Pura II ( Persero ) BIM selaku operator Bandara tentunya akan menjalankan Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Satgas Covid Nasional.
Dalam hal ini, PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minang (BIM) telah melakukan rapat koordinasi dengan Kaotband Wil VI beserta jajaran, AP II BIM. KKP BIM, SM. Lion Group, SM Citilink dan SM Sriwijaya Air, terkait lahirnya Addendum SE 13 tahun 2021.”ujar Fendrick Sondra kepada media selaku Humas BIM , Senin 26 April 2021.
Telah dilaksanakan rapat koordinasi terkait lahirnya Addendum SE 13 tahun 2021. Maka hasil dari rapat tersebut disepakati beberapa hal yaitu 1. Pengelola bandara (AP II BIM) harus segera berkoordinasi dengan Satgas Covid Daerah untuk meminta ditempatkan Petugas Satgas Covid di bandara sebagai verifikator Dokumen perjalanan dalam masa larangan mudik.
2. Membuat Posko Terpadu Pengendalian Larangan Mudik, sesuai perintah SE 13 Tahun 2021
3. Menetapkan berlakunya persyaratan Dokumen kesehatan (Rapid Test) sesuai yang dimaksud Addendum SE 13 tahun 2021 dimulai Tanggal 24 April 2021 Pukul 00.01 WIB
Diharapkan dengan langkah yang telah disiapkan oleh Bandara untuk menyikapi larangan mudik, masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti apa yang telah menjadi ketetapan oleh Pemerintah.(rel /DW)