Padang, relasipublik — Pemerintah Kota Padang mulai mematangkan langkah revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perubahan Perda yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, didampingi Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Bapenda Kota Padang Atos, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat tersebut bertujuan menyelaraskan substansi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sekaligus memperkuat strategi optimalisasi PAD Kota Padang.
Dalam arahannya, Fadly Amran menegaskan bahwa perubahan perda harus mampu menghadirkan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat serta pelaku usaha.
“Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” ujar Fadly.
Ia juga meminta seluruh OPD penghasil PAD untuk lebih cermat memetakan potensi pendapatan yang belum tergarap, termasuk objek pajak dan retribusi baru yang berpotensi meningkatkan penerimaan daerah.
Menurutnya, berbagai inovasi perlu terus dikembangkan guna menjangkau sumber-sumber PAD baru, terutama pada sektor pariwisata, perdagangan, perpajakan, dan pelayanan kesehatan.
“Kita baru saja mengajukan Perubahan APBD Kota Padang Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun. Hal ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret agar pendapatan daerah dapat tergali secara optimal tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Maigus Nasir menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam setiap penambahan objek pajak maupun retribusi daerah.
“Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apa pun. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta berbagai potensi lainnya perlu kita petakan dan optimalkan untuk menghasilkan pendapatan daerah,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Kota Padang, Atos, menjelaskan bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Atos, selain menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri, pembahasan juga dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah usulan objek retribusi baru dari OPD penghasil PAD, termasuk penyesuaian tarif dan penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Salah satu catatan hasil evaluasi Kemendagri berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam perda. Selain itu, terdapat penyempurnaan pada batang tubuh perda terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelasnya.
Melalui perubahan perda tersebut, Pemerintah Kota Padang berharap sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat semakin efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan PAD untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih optimal.












