Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDaerahKota PayakumbuhTERBARU

SIP di Ibuh, Sidang Pamucak Pengabdian Adrian Tuswandi

50
×

SIP di Ibuh, Sidang Pamucak Pengabdian Adrian Tuswandi

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) dengan pemohon Adriani Alwi atas BPN Sumbar dan BPN Payakumbuh digelar, di kantor Komisi Informasi (KI) Selasa (12/9-2023).

Pada Sidang ini, agenda pembacaan putusan majelis komisioner sekaligus menjadi sidang sengekta terakhir bagi Komisioner KI, Adrian Tuswandi.

“Ya ini sidang terakhir saya dalam menjalankan amanah, pasalnya secara defacto sudah berhenti, saat ini menunggu SK Berhenti dari Pak Gubernur Sumbar,” ujar Adrian.

Sidang sengketa dengan permasalahan dengan tidak puasnya Adriani Alwi atas jawaban BPN Sumbar maupun Payakumbuh tentang soal tanah seluas 56750 meter persegi di Ibuh Payakumbuh. Lahan merupakan eks erfacht Vorponding Nomor 205/2017 Meetbrief Nomor 61 tertanggal 31 Juli 1917.

Persidangan sudah berlangsung beberapa kali, BPN selaku termohon menolak pemberian informasi karena sesuai aturan layanan informasi publik yang diminta pemohon.

Majelis Komisioner diketuai Nofal Wiska dengan anggota Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi dengan Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra dihadiri termohon tanpa kehadiran pemohonan menyatakan amar putusan pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum menolak permohonan pemohon.

“Meski menolak, amar putusan Majelis Komisioner juga memerintah termohon untuk memberikan Keterangan dan penjelasan secara tertulis terkait sejarah dan siapa yang dapat tanah eks vorponding di Ibuh Payakumbuh itu,” ujar Nofal Wiska usai membacakan putusan Majelis atas register 21 dan 22 tahun 2023.

Nofal juga menyebutkan hak para pihak terhadap.putusan yang sudah diketok palu.

“Berdasarkan aturan para pihak bisa mengajukan keberatan ke pengadilan 15 hati sejak putusan diterima para pihak,” tutup Nofal. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *