BeritaKabupaten Agam

SK 131 Berakhir, Amanah Revdi Tetap Tercatat: Porprov Agam Tak Boleh Kehilangan Arah

4
×

SK 131 Berakhir, Amanah Revdi Tetap Tercatat: Porprov Agam Tak Boleh Kehilangan Arah

Sebarkan artikel ini

 

AGAM, RELASIPUBLIK – Sebuah jabatan bisa berakhir melalui keputusan organisasi. Namun pekerjaan yang telah dilakukan selama menjalankan amanah tidak serta-merta hilang dari catatan.

Itulah konteks yang layak diberikan terhadap perjalanan Revdi Iwan Syahputra sebagai Ketua Caretaker KONI Kabupaten Agam berdasarkan SK Ketua Umum KONI Sumatera Barat Nomor 131 Tahun 2026.

SK tersebut kini telah dicabut seiring terbitnya SK Ketua Umum KONI Sumbar Nomor 144 Tahun 2026 tanggal 3 September 2026 yang menetapkan Syahindra Nurben, SH., MH., C.Med sebagai Ketua Caretaker KONI Kabupaten Agam yang baru.

Namun pergantian tersebut tidak menghapus satu fakta penting: selama SK 131 berlaku, Revdi telah menjalankan mandat yang diberikan kepadanya, terutama menjaga agar roda organisasi tetap bergerak dan persiapan Kabupaten Agam menghadapi PORPROV XVI Sumatera Barat 2026 tidak kehilangan momentum.

SK 131 sendiri memberikan mandat kepada caretaker untuk menjalankan kewenangan operasional dan administrasi organisasi, menjaga keberlangsungan pembinaan olahraga, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam, KONI Sumbar dan Pengurus Cabang Olahraga, serta memastikan kesiapan dan keikutsertaan Agam dalam Porprov.

Dalam waktu yang relatif singkat, Revdi memilih menjalankan mandat tersebut dengan satu prinsip: kepentingan atlet harus tetap berada di depan.

Ia membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam, jajaran caretaker dan sejumlah Pengcab. Koordinasi dilakukan untuk memastikan persiapan kontingen tetap berjalan, termasuk menyangkut dukungan pembiayaan.

Revdi juga menyampaikan bahwa hasil koordinasinya dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Agam memberikan kepastian bahwa anggaran untuk pembiayaan atlet Agam telah tersedia dalam APBD 2026 sebesar Rp3,4 miliar.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Sekda Agam soal Porprov dan keuangannya, sudah dijamin Sekda. Saya juga intensif berkoordinasi dengan pengurus caretaker dan beberapa Pengcab. Insya Allah kita ikut Porprov, jangan ragu,” ujar Revdi.

Pesan tersebut menggambarkan arah kerja yang dipilihnya. Di saat dinamika organisasi berlangsung, Revdi berusaha memastikan atlet tidak ikut terseret dan persiapan Porprov tetap berjalan.

Bukan Soal Kursi, Melainkan Amanah

Posisi caretaker sejak awal bukanlah kepengurusan definitif. Ia merupakan mandat sementara untuk menjaga keberlangsungan organisasi sampai proses organisasi berikutnya berjalan.

Karena itu, keberhasilan seorang caretaker semestinya tidak diukur dari lamanya seseorang berada di kursi tersebut, melainkan dari bagaimana mandat yang diberikan dapat dijalankan.

Dalam SK 131, caretaker diberikan kewenangan menjalankan administrasi dan kegiatan rutin KONI Agam serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap pembinaan olahraga.

Bahkan caretaker diwajibkan bertanggung jawab kepada Ketua Umum KONI Sumatera Barat serta menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala.

Dengan kerangka itu, langkah Revdi memprioritaskan persiapan Porprov merupakan bagian dari pelaksanaan mandat, bukan agenda pribadi.

“Yang paling penting bagi kami adalah atlet. Mereka sudah berlatih dan mempersiapkan diri. Jangan sampai persoalan organisasi mengganggu kesempatan mereka untuk bertanding dan membawa nama Kabupaten Agam,” ujarnya.

Kalimat tersebut sekaligus menjadi garis merah selama ia menjalankan tugas: organisasi boleh mengalami dinamika, tetapi atlet tidak boleh kehilangan kesempatan.

Kini Syahindra Melanjutkan Estafet

Terbitnya SK Nomor 144 Tahun 2026 menjadi babak baru bagi KONI Agam.

Dalam surat keputusan tersebut, KONI Sumbar menjelaskan bahwa kepengurusan KONI Agam masa bakti 2022–2026 telah berakhir pada 31 Agustus 2026, sehingga sejak 1 September terjadi kekosongan kepengurusan yang perlu segera diisi untuk menjamin keberlangsungan administrasi organisasi, pembinaan olahraga dan persiapan Porprov. SK 144 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SK Nomor 131 Tahun 2026.

Syahindra Nurben kemudian dipercaya memimpin caretaker baru, didampingi dr. Hendri Rusdian sebagai Wakil Ketua, H. Defriandi sebagai Sekretaris, Fatmiarti sebagai Wakil Sekretaris dan Yeni Rosanti sebagai Bendahara.

Menariknya, Revdi Iwan Syahputra tetap tercantum dalam struktur baru sebagai salah satu anggota jajaran Pengarah.

Posisi tersebut memperlihatkan bahwa pergantian caretaker tidak harus dibaca sebagai pertarungan siapa menang dan siapa kalah. Ada kesinambungan kerja yang tetap diperlukan, khususnya ketika agenda Porprov sudah berada di depan mata.

SK 144 memberikan tugas kepada caretaker baru untuk menjalankan administrasi organisasi, menjaga kesinambungan pembinaan olahraga, melakukan koordinasi dengan Pemkab Agam, KONI Sumbar dan Pengcab, serta menjamin kesinambungan persiapan dan keikutsertaan Agam dalam Porprov.

Caretaker baru juga diberi tugas mempersiapkan dan menyelenggarakan Musorkab sesuai ketentuan organisasi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, caretaker diwajibkan menjaga independensi, objektivitas, netralitas dan perlakuan yang setara kepada seluruh anggota dan cabang olahraga.

Satu Periode, Satu Amanah

Dengan terbitnya SK 144, babak Revdi sebagai Ketua Caretaker berdasarkan SK 131 memang berakhir.

Tetapi berakhirnya mandat tidak berarti pekerjaan yang telah dilakukan harus dipandang sebagai sesuatu yang sia-sia.

Revdi datang ketika organisasi membutuhkan kepastian. Ia bekerja ketika waktu persiapan Porprov semakin sempit. Dan selama mandat berada di tangannya, fokus yang dikedepankan adalah bagaimana Agam tetap memiliki kesempatan mengirim atletnya ke arena Porprov.

Kini estafet itu berpindah kepada caretaker baru.

Dan justru di titik inilah kedewasaan organisasi diuji: tidak perlu ada yang kehilangan muka ketika sebuah mandat berakhir. Yang penting, olahraga Agam tetap berjalan, atlet tetap bertanding dan organisasi tetap menemukan jalan menuju Musorkab.

Bagi Revdi, barangkali catatan terbaik dari periode tersebut bukanlah soal berapa lama ia menjadi caretaker, melainkan bahwa ia telah menerima sebuah amanah dan berusaha menjalankannya sesuai ruang kewenangan yang diberikan.

Sebab jabatan hanyalah sementara.

Amanah yang dijalankan dengan baik, itulah yang menjadi catatan.

Dan ketika estafet kini berpindah, Revdi tetap berada di dalam struktur sebagai bagian dari Pengarah. Artinya, kepentingan olahraga Agam jauh lebih besar daripada sekadar pergantian nama di dalam sebuah surat keputusan.

Porprov harus jalan. Atlet harus berjuang. KONI Agam harus tetap tegak.

Itulah pekerjaan yang belum selesai—dan menjadi tanggung jawab bersama.(*)