Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Sosialisasi Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, Sekda Mawardi Roska, S.I.P Sampaikan Ini..

943
×

Sosialisasi Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, Sekda Mawardi Roska, S.I.P Sampaikan Ini..

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Marwardi Roska, S.I.P bersama Wali Nagari dan masyarakat saat membuka Sosialisasi dan Koordinasi Program Fasilitasi Penguatan Ketangguhan Masyarakat Desa Tangguh Bencana (Destana) di Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto dok/YD)

PAINAN, RELASI PUBLIK – Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska S.I.P menegaskan, Desa/Kelurahan (Nagari) Tangguh Bencana (Destana) diharapkan dapat menjadi urusan prioritas, yang bisa menghasilkan model sebagai tempat belajar bagi nagari-nagari lain dalam pengurangan resiko bencana.

“Program Desa/Nagari Tangguh Bencana ini bukan masalah teknis kebencanaan saja, tetapi juga menciptakan kegiatan yang membuat ketertarikan dan mendatangkan manfaat ketahanan ekonomi bagi masyarakat,”ucapnya.

Hal itu disampaikan oleh Sekda Marwardi Roska, S.I.P dalam sambutannya pada saat membuka Sosialisasi dan Koordinasi Program Fasilitasi Penguatan Ketangguhan Masyarakat Desa Tangguh Bencana (Destana) di Kabupaten Pesisir Selatan, yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat, Kamis, (7/9), bertempat di Triza Hotel Painan.

Program Fasilitasi Penguatan Ketangguhan Masyarakat “Destana”  di Kabupaten Pesisir Selatan ini meliputi 6 nagari, yang tersebar pada lima kecamatan,  yakni Nagari Air Haji Barat Kecamatan Linggosari Baganti, Nagari Kambang Barat Kecamatan Lengayang, Nagari Taratak dan Nagari Ampiang Parak di Kecamatan Sutera, Painan Selatan Kecamatan IV Jurai dan Ampang Pulai Kecamatan Koto XI Tarusan.

Lebih lanjut dikatakan, Desa tangguh bencana (destana) merupakan desa yang memiliki kemampuan untuk mengenali ancaman di wilayahnya dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana.

Program Destana ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Salah satu strategi untuk mewujudkan hal ini adalah melalui pengembangan desa/kelurahan tangguh terhadap bencana dengan upaya pengurangan risiko bencana berbasis komunitas (PRBBK). Dalam PRBBK, proses pengelolaan risiko bencana melibatkan secara aktif masyarakat dalam mengkaji, menganalisis, menangani, memantau dan mengevaluasi risiko bencana untuk mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuannya.

Dikatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melaksanakan PRBBK dengan mengembangkan program Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Destana). Program Destana dari tahun 2012 s/d 2015 mencapai 266 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Dalam tahun 2016, rencananya BNPB akan mengembangkan Destana ke 100 desa/kelurahan lagi.1 Sebagai rujukan dalam mengimplementasikan program Destana adalah Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Perka BNPB No. 1/2012).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *