Berita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarTERBARU

Sosialisasi Dua Perda, Arkadius Dt. Intan Bano Paparkan Ini

134
×

Sosialisasi Dua Perda, Arkadius Dt. Intan Bano Paparkan Ini

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat Fraksi Demokrat Ir. H. Arkadius Dt. Intan Bano, MM. MBA sosialisasi dua Perda di BPP Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar pada Jum'at (18/8). (Foto dok/d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Dihadiri oleh ratusan peserta, anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat dari Fraksi Demokrat Ir. H. Arkadius Dt. Intan Bano, MM. MBA menginisiasi sosialisasi dua Perda di BPP Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar pada Jum’at (18/8).

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar Sri Mulyani, Sekretariat Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Afrizal, Camat Sungai Tarab AH. Mirza Aziz, Camat Rambatan Roza Melfita S.STP dan para penyuluh pertanian ini menggandeng Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Alfiandri.

Dua Perda yang disosialisasikan adalah Perda Nomor  11 tahun 2015 tentang Peran Serta Masyarakat dalam perlindungan hutan dan Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang Kepemudaan.

AH. Miza Aziz, Camat Sungai Tarab dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Arkadius Dt. Intan Bano yang telah memilih BPP Sungai Tarab sebagai tuan rumah sosialisasi Dua Perda tersebut. Miza juga meminta keseriusan para peserta agar bisa memahami dan menyerap semua informasi yang akan disampaikan narasumber.

Senada dengan Camat Sungai Tarab, Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar Ari Mulyani mewakili pemerintah Kabupaten Tanah Datar juga mengucapkan terima kasih dengan dipilihnya BPP Sungai Tarab sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi.

” Kami menghadirkan para penyuluh, petani milenial, Brigade Alsintan, dan para petani dari 14 kecamatan se- Tanah Datar” urai Sri.

Dalam paparannya, Alfiandri Sekretaris Disparpora Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Perda Nomor 12 tahun 2017 ditetapkan tanggal 29 Desember 2017. Sementara untuk Undang undangnya adalah Undang-Undang no 40 tahun 2009.

” Berdasarkan Undang-Undang tersebut maka yang dimaksud dengan Pemuda adalah mereka yang berusia antara 16-30 tahun. Dan dari 6.7 juta penduduk Sumatra Barat, separohnya adalah usia produktif (3.9 juta) ” ujar Alfiandri.

Lebih lanjut Alfiandri juga memaparkan tentang tujuan dari Perda serta peran penting pemuda dalam pembangunan.

Ir. H. Arkadius Dt.Intan Bano, anggota DPRD Provinsi Sumbar tiga periode dari fraksi Demokrat dalam arahannya menyampaikan Perda no 11 tahun 2015 tentang peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan bertujuan agar semua masyarakat bisa mendapatkan kontribusi dari hasil hutan.

‘” Dengan regulasi dan aturan yang berlaku, diharapkan masyaraka dapat mengelola dan mendapatkan kontribusi dari hutan yang ada demi peningkatan ekonomi” ujar Arkadius.

‘Saat ini kita sudah membina para generasi milenial dan pertanian hutan seperti peternakan (usaha) madu galo-galo, Lebah Madu dan lain-lain. Sementara untuk pertanian kita sudah memberikan bantuan berupa Alsintan, Bajak Gratis, pemberian mesin potong rumput. Untuk bidang peternakan sudah diberikan bantuan melalui kelompok tani bantuan berupa ikan, unggas dan Kambing. Dan terakhir untuk pemberdayaan masyarakat kita sudah memberikan pelatihan pembuatan Bed Cover, pelatihan menjahit pakaian wanita dewasa dan terbaru adalah program magang keluar negeri” tutup Arkadius. (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *