Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanKota PadangTERBARU

Sosialisasi Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021, Inilah yang dilakukan Diskominfo Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat

149
×

Sosialisasi Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021, Inilah yang dilakukan Diskominfo Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat

Sebarkan artikel ini

PADANG, RELASIPUBLIK – Sandiman Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Sosialisasi Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 4 Tahun 2021, yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Propinsi Sumatera Barat, Rabu (24/11) di Primer Basko Hotel Padang.

Sosialisasi Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tersebut mengangkat thema: Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik,  dengan narasumber; Nurman Yohan Sopandji, S.ST, MT, sandiman muda Diretorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dalam acara sosialisasi Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 yang dikuti oleh Diskominfo Propinsi, Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat tersebut, Sandiman Diretorat KSS Pemda, sebelumnya; Dit PPIIKN (BSSNl), Dit PPPKSS (BSSN), Dit Pamsinyal (LSN), Dit SPI (Kejagung), dan Puskaji Palsan (LSN) menjelaskan tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Eletronik dan Standar Teknis dan Prosedur Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik (SPBE), sesuai Ketentuan Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik, perlu menetapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik.

Dijelaskan, kebijakan Manajemen Keamanan Informasi SPBE; Ruang Lingkup, Penanggungjawab, Perencanaan, Dukungan Pengoperasian dan Evuluasi Keamanan SPBE  sesuai dengan Standar Teknis Keamanan SPBE; Aplikasi SPBE, Jaringan Intra, Sistem Penghubung Layanan dan Pusat Data Nasional.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan melalui Kepala bidang Statistik dan Persandian, Irwan Fahlifi mengatakan acara Sosialisasi Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 itu sangat diperlukan dan strategis khususnya bagi peserta terutama dirinya yang menggeluti bidang sandi dan statistik pada Diskomfo Kabupaten dan Kota untuk untuk pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *