Kabupaten Tanah Datar

Sosialisasi Perda Ketenagalistrikan Dikemas dalam Tradisi Bakaua di Andaleh Baruh Bukik

54
×

Sosialisasi Perda Ketenagalistrikan Dikemas dalam Tradisi Bakaua di Andaleh Baruh Bukik

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com // Tanah Datar

Upaya mendekatkan regulasi dengan kehidupan masyarakat terus dilakukan para wakil rakyat. Hal itu tercermin dari kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan yang digelar di Banjar Kulano, Nagari Andaleh Baruh Bukik, Kecamatan Sungayang, Senin (25/8).

Kegiatan ini menghadirkan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Komisi IV, Erick Hamdani Dt. Ambasa, dan berlangsung penuh kehangatan. Uniknya, acara tersebut bertepatan dengan tradisi Bakaua—ritual syukuran pascapanen padi dengan menyembelih satu ekor sapi—yang menambah nuansa kebersamaan antara wakil rakyat dan masyarakat nagari.

Dalam pemaparannya, Erick Hamdani Dt. Ambasa menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2017 hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan ketenagalistrikan di Sumatera Barat. Perda ini menekankan pentingnya ketersediaan listrik yang merata, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk di nagari dan pelosok kampung.

“Melalui Perda ini, pemerintah daerah diberi kewenangan mengatur perencanaan, pembangunan, serta pengawasan sektor ketenagalistrikan. Tujuannya agar masyarakat tidak hanya menikmati penerangan, tetapi juga memahami hak dan kewajiban, termasuk dalam hal penggunaan listrik secara bijak dan pembayaran yang tertib,” jelas Erick.

Ia menambahkan, salah satu aspek penting dari Perda ini adalah dukungan terhadap energi baru terbarukan, terutama di wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik PLN. Dengan demikian, nagari-nagari bisa didorong untuk mengembangkan sumber energi alternatif sesuai potensi lokal.

Tokoh masyarakat, Djamhur Dt. Paduko Nan Putiah, menyambut baik kegiatan tersebut.

“Kami berterima kasih karena sosialisasi ini bisa diselenggarakan di nagari kami, apalagi bertepatan dengan tradisi Bakaua. Hal ini membuat kedekatan anggota DPRD dengan masyarakat semakin terjalin,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Nagari Andaleh Baruh Bukik, Afrizal, menilai sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan masyarakat

“Atas nama nagari, kami berterima kasih kepada Bapak Erick Hamdani yang telah memilih Andaleh Baruh Bukik sebagai tempat sosialisasi. Semoga masyarakat semakin paham tentang hak dan kewajiban dalam pemanfaatan listrik,” ungkapnya.

Hadir pula Anggota DPRD Tanah Datar Fraksi Nasdem, Khairul Abdi yang merasa bangga melihat antusiasme warga.

“Ramainya kehadiran masyarakat adalah bukti kekompakan warga Andaleh Baruh Bukik. Ini menjadi modal penting dalam mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Acara tersebut juga turut dihadiri Sekretaris Kecamatan Sungayang, Yoghi Alfinder, unsur Forkopimca seperti Danramil dan Kapolsek, para wali nagari se-Kecamatan Sungayang, serta ratusan masyarakat setempat.

Dengan balutan adat dan budaya, sosialisasi Perda Ketenagalistrikan ini bukan sekadar menyampaikan regulasi, melainkan juga menghadirkan suasana kebersamaan. Kehadiran Erick Hamdani bersama masyarakat menjadi bukti bahwa aturan akan lebih bermakna ketika dijelaskan langsung di tengah-tengah kehidupan nagari(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *