Solok, Relasipublik.com – Dalam rangka menjamin akurasi takaran serta melindungi hak konsumen, SPBE Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, melakukan tera ulang timbangan gas elpiji 3 kilogram ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Solok.
Kegiatan tera ulang ini menjadi langkah penting yang harus dilakukan secara berkala oleh pelaku usaha, khususnya dalam distribusi gas elpiji 3 kg, guna memastikan ketepatan berat isi tabung sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Proses tera ulang dilakukan langsung di bawah pengawasan petugas terkait, dengan tujuan memastikan bahwa seluruh alat ukur yang digunakan berada dalam kondisi layak dan sesuai ketentuan metrologi legal.
Pengawas kegiatan, Angga, menyampaikan bahwa pelaksanaan tera ulang ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Penyampaian kami, kegiatan ini dilakukan atas dasar mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus untuk memastikan bahwa distribusi gas elpiji kepada masyarakat berjalan dengan jujur dan transparan,” ujarnya kepada media ini, Selasa (31/03/26).
Angga juga menegaskan bahwa tera ulang bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral pelaku usaha kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat sebagai pengguna. Dengan tera ulang ini, kami menjamin timbangan yang digunakan sudah sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha serupa agar tidak mengabaikan pentingnya tera ulang alat ukur.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk rutin melakukan tera ulang, karena ini menyangkut kepercayaan publik dan keberlangsungan usaha itu sendiri,” tutup Angga.
Sementara itu, petugas penera dari DKUKMPP Kabupaten Solok, Asmelona Wahyuni, ST, menjelaskan bahwa tera ulang dilakukan untuk memastikan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) sesuai dengan standar metrologi yang berlaku.
“Kegiatan tera ulang ini bertujuan untuk menjamin keakuratan alat ukur yang digunakan pelaku usaha. Dengan demikian, masyarakat sebagai konsumen mendapatkan haknya secara tepat dan tidak dirugikan,” jelasnya saat didampingi staf Bidang Perdagangan Gantino Mukctar.
Ia juga menambahkan bahwa DKUKMPP akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala kepada pelaku usaha.
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta mengimbau agar seluruh pelaku usaha disiplin dalam melakukan tera ulang, karena ini merupakan bagian penting dalam menciptakan perdagangan yang jujur dan adil,” ungkap Asmelona.
Pihak DKUKMPP Kabupaten Solok juga terus mendorong seluruh pelaku usaha untuk secara rutin melakukan tera ulang alat ukur demi terciptanya perdagangan yang adil, transparan, dan sesuai dengan regulasi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung terciptanya perlindungan konsumen di Kabupaten Solok. (A3)












