BeritaDaerahKota Padang

SPMB SD Kota Padang Mulai Dibuka Hari Ini, Tersedia Tiga Jalur Pendaftaran

15
×

SPMB SD Kota Padang Mulai Dibuka Hari Ini, Tersedia Tiga Jalur Pendaftaran

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Padang untuk Tahun Ajaran 2025/2026 resmi dibuka mulai hari ini, Senin (23/6/2025) sampai dengan Rabu (25/6/2025).

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Nurfitri saat diwawancarai Diskominfo, Minggu (22/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa penerimaan murid baru SD dilakukan melalui tiga jalur, yakni jalur domisili, jalur afirmasi dan jalur mutasi.

“Jalur domisili memiliki kuota sebesar 72 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi 23 persen dan jalur mutasi,” jelasnya.

Pendaftaran dilakukan secara langsung di salah satu SD Negeri di Kota Padang. Calon murid hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran dan dapat mendaftar maksimal di dua sekolah.

“Untuk jalur domisili, pemilihan dua sekolah hanya bisa dilakukan dalam wilayah yang ditetapkan. Sedangkan untuk jalur afirmasi dan mutasi, pemilihan dua sekolah bebas wilayah. Khusus anak kandung guru, hanya boleh memilih satu sekolah tempat orang tua mengajar,” katanya.

Dikatakannya, formulir pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi SPMB Kota Padang di http://www.psb.diknaspadang.id sesuai jalur yang dipilih. Peserta wajib melengkapi seluruh persyaratan yang tercantum dalam formulir tersebut.

Jalur Domisili
Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi sekolah, dibuktikan dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, yakni sebelum 23 Juni 2024.

Jalur Afirmasi
Jalur ini ditujukan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data sejenis dari Kementerian Sosial RI, penyandang disabilitas, anak dari panti asuhan/panti sosial.

Kuota jalur afirmasi adalah 23 persen dari daya tampung sekolah, dengan rincian 18 persen untuk keluarga tidak mampu dan 5 persenuntuk penyandang disabilitas.

Khusus penyandang disabilitas wajib menyertakan surat hasil asesmen dari UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (LDPI). Sementara itu, anak dari panti sosial wajib melampirkan surat keterangan dari kepala panti yang diketahui oleh lurah setempat.

Jalur Mutasi
Jalur ini berlaku bagi calon murid yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat pada KK dan anak kandung guru.

Bagi masyarakat dengan KK tidak sesuai domisili, harus menyertakan salah satu dari dokumen berikut: Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan tempat orang tua bekerja, surat keterangan berusaha yang dilegalisasi lurah atau surat pindah domisili dari pejabat berwenang.

Sementara untuk anak kandung guru, wajib melampirkan surat penugasan sebagai guru di sekolah pilihan dan Kartu Keluarga.

Kuota untuk jalur mutasi adalah lima persen, terdiri dari minimal tiga persen untuk masyarakat dengan KK tidak sesuai domisili, dan maksimal 2 persen untuk anak kandung guru. (MA/Taufik)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *