Berita UtamaKabupaten Tanah DatarTERBARU

Staf Humas IAIN Larang Wartawan Meliput Lansung Penyerahan Penghargaan MURI

153
×

Staf Humas IAIN Larang Wartawan Meliput Lansung Penyerahan Penghargaan MURI

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR, RELASIPUBLIK – Salah seorang Staf Humas IAIN Batusangkar terkesan melecehkan wartawan yang akan melakukan tugas Jurnalistik dikampus tersebut, Senin (28/09/2020).

Kejadian itu bermula dengan dua orang Wartawan  diajak untuk liputan penyerahan Penghargaan dari MURI oleh penerima penghargaan tersebut Tarmizi dosen kampus tersebut.

Kedatangan jurnalis itu semulanya diminta untuk meliput kegiatan penyerahan oleh Tarmizi, Spd.i, MM penerima penghargaan itu, akan  tetapi waktu dua orang wartawan hendak naik kelokasi tempat acara giat penyerahan spontan Sang humas inisial DN mengatakan, “Tidak usah kesana tunggu aja release dari pak Tarmizi, tunggu disini saja, karena kondisi covid-19 dan peraturan” tegasnya dengan bangga.

Aneh jika tidak boleh mengikuti acara pe nyerahan dan dilarang meliput ketempat acara penyerahan tersebut.

Sehubungan dengan itu menurut Tokoh Pers Nasional St.Syahril Amga,SH, MH menyayangkan, jika akan dilarang meliput kejadian peristiwa kenapa diminta datang untuk meliput.

“jika tidak dibolehkan masuk untuk apa wartawan diminta datang atau sekedar untuk membuktikan kekuasaan Humas dengan kedok covid-19 dan peraturan.

Adapun yang sesunggunya humas tersebut jelas-jelas telah melanggar protokol kesehatan saat berbicara dengan wartawan sa’at melarang wartawan.

Disamping itu yang menghalangi dan menghambat wartawan melaksanakan tugas sesuai dengan UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pasal 18 ayat (1) yang berbunyi” Setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat meng hambat atau menghalangi ketentuan se – suai pasal 4 Ayat 2 dan 3 dipidana dengan pidana penjara 2(dua) Tahun atau Denda paling banyak Rp. 500.000.000,00,-(Lima Ratus Juta Rupiah), jelas mantan anggota DPRD Luhak Nan Tuo.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *