PADANG, RELASIPUBLIK – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mengkonsultasikan penggunaan anggaran untuk penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tiga kota di daerah itu ke pemerintah pusat agar tidak menjadi persoalan hukum.
“Jadi ada yang masih diragukan dalam penganggaran untuk penyekatan PPKM Darurat ini, karena itu kita akan segera konsultasikan ke pemerintah pusat,” kata Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy usai Rapat Satgas COVID-19 dengan Bupati/Wali Kota se-Sumbar secara virtual dari Padang, Senin (12/7/2021).
Ia menyebutkan ada kekawatiran kepala daerah yang melaksanakan PPKM Darurat akan terjerat hukum jika menggunakan anggaran tanpa dasar yang jelas.
Karena itu untuk sementara penyekatan pada tiga daerah yang melaksanakan PPKM Darurat belum dilakukan secara maksimal. Dari tiga daerah yang melaksanakan yaitu kota Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi baru kota Padang Panjang yang melakukan penyekatan.
Namun penyekatan itu dilakukan secara selektif. Bagi orang-orang yang akan berkegiatan di kota Padang Panjang diwajibkan memiliki sertifikat antigen dan vaksin minimal tahap I. Sementara bagi orang-orang yang hanya lewat di kota Padang panjang tidak diminta sertifikat tersebut.
“Kota Padang mempertanyakan anggaran tentang penyekatan ini di dalam rapat. Karena ada kekhawatiran maka kita minta untuk tidak terburu-buru melaksanakannya, menunggu hasil konsultasi ke pusat,” ujar Audy.
Selain itu tiga kota yang terkena kebijakan PPKM Darurat ini juga meminta waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan-aturan yang harus dipatuhi.
“Hari ini sudah dilaksanakan tapi mereka tetap meminta agar diberikan waktu untuk sosialisasi agar masyarakat benar-benar memahami dan bisa mematuhi aturan tersebut,” ujar Audy.
Terkait pelaksanaan ibadah di masjid Pemprov Sumbar menurut Audy akan mengikuti Taklimat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang membolehkan dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat.
“Kita akan minta MUI untuk memberikan edaran kepada seluruh pengurus masjid untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan benar,” kata Audy.
Wagub juga mengingatkan bahwa dalam taklimat itu MUI mengatakan bahwa masyarakat yang cemas akan tertular virus ketika beribadah di masjid boleh untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
“Jadi kita serahkan kepada masing-masing individu,” katanya.
Pada kesempatan itu seluruh Rumah Sakit Umum Daerah di Sumatera Barat diminta untuk bersiap kembali menerima pasien COVID-19 sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus.
Sebelumnya dalam rapat secara virtual pada Jumat (9/7/2021) Mengko Perekonomian Erlangga Hartanto menetapkan tiga daerah di Sumbar ditingkatkan statusna dari PPKM Pengetatan menjadi PPKM Darurat.
Tiga daerah itu masing-masing Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kota Padang. Kebijakan itu berlaku pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
*BIRO ADPIM SETDA PROV. SUMBAR*