BeritaDaerahKabupaten Tanah DatarPolitikTERBARU

Support Publik Buat Richi Gugat Hasil Pilkada ke MK RI

19
×

Support Publik Buat Richi Gugat Hasil Pilkada ke MK RI

Sebarkan artikel ini

TANAHDATAR,RELASIPUBLIK— Jelang sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) support publik kepada pemohon PHP Richi Aprian sangat luar biasa.

“Semangat Pak Richi buat Pilkada Tanah Datar berkeadilan untuk bapak dan masyarakat di sini,”ujar Edi seorang warga di Batusangkar, Kamis 9/1-2025.

Richi Aprian mengajukan permohonan PHP Pilkada ke MK RI akan menghadapi sidang pendahuluan Jumat 10/1-2025. Richi diwakili Kuasa Hukumnya O.C. Kaligis dan kawan-kawan mengahadapi termohon KPU Tanah Datar.

“Kita ingin hasil Pilkada Tanah Datar bersih dan sesuai dengan kaidah demokrasi yang diatur dengan banyak regulasi. Gugatan ke MK RI dimohonkan supaya Pilkada Tanah Datar legitimasi dan pengajuan ke MK menjadi hak konstitusi setiap warga negara yang menjadi peserta di Pilkada serentak nasional,”ujar Richi.

Meski begitu, tercium dugaan pihak tertentu mempengaruhi majelis hakim MK RI pada sidang pendahuluan Jumat besok.

“Dugaan begitu, tapi kita percaya bahwa hakim MK sangat sulit dipengaruhi oleh siapa pun, MK itu lembaga sangat kredibel,”ujar politisi Partai NasDem Sumbar Hendri Irawan Dt Tanbijo Kamis siang ini di Padang.

Richi Aprian yang menilai Pilkada Tanah Datar penuh dugaan terstruktur, sistematis dan masif.

“Insyaallah, mengahadapi sidang perdana Jumat, tim kuasa hukum dikoordinir bapak O.C. Kaligis, on the track. Kita berharap upaya PHP ke MK RI ini dapat terlaksana dengan baik. Apalagi saat ini di Tanah Datar banyak mendukung langkah ke MK, juga kita mendengar keluhan masyarakat yang tiba-tiba diberhentikan sebagai petugas kebersihan atau pun belasan orang kader PKK tiba-tiba diganti tanpa dijelaskan apa penyebab pergantian nya. Dan, saya berharap semoga saja ini bukan karena permasalahan beda pilihan dalam Pilkada,”ujar Richi Aprian.

Sepengetahuan siapa saja, Indonesia sebagai negara hukum yang melindungi hak warga negaranya untuk menentukan pilihannya secara merdeka.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *