KOTA SOLOK, RELASIPUBLIK – Situasi pademi covid-19 telah menunda selama tiga bulan terkhir , hari ini. Rabu ( 26/8/2020 ) KPU Kota Solok menggelar Press Conference tentang tahapan pencalonan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, yang di selenggarakan di ruang pertemuan kantor KPU Kota Solok.
Ketua KPU Kota Solok mengatakan Asraf Danil H hal ini menindak lanjuti dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program jadwal penyelenggaraan pemilhan gubenur dan waklil gubenur bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 .
” Sedangkan tahapan pendaftaran pengumuman pasangan calon akan dilaksanakan pada 28 agustus hinga 3 September 2020. Kemudian akan dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan bakal calon tanggal 4-6 September. Verifikasi syarat percalonan tanggal 4-6 tahun 2020 , selanjutnya pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon dilaman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat.
KPU Kota Solok melanjutkan tahapan pilkada itu selalu dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 selanjutnya menerapkan tiga M pakai masker mencuci tangan dan menjaga jarak,”ucap Ketua KPU
Arif Santoso selaku Divisi partisipasi masyarakat menyampaikan partai politik saat pendaftaran sudah harus menyampaikan data tim kampanye ( LO ), begitu juga dalam bentuk sifat tim relawan atau orang perorang harus di SK kan, itu harus dilaporkan kepada KPU, Polisi dan Bawaslu satu hari menjelang kampanye .
Selain itu, Jonnedi Devisi Program dan Data mengatakan kepada masyarakat yang belum terdaftar tolong sampaikan ke PPS dan PPK atau lansung ke kantor KPU dan kantor Pengawas pemilu.
Sedangkan yang tidak memilki ktp eletronik atau belum terdaftar tapi sudah berumur udah 17 tahun atau belum masuk kedaftar pemilih agar menyampaikan ke KPU dan Bawaslu Kota Solok,”ujarnya
Sejalan dengan itu, Ilham Eka Putra Devisi Teknis Penyelengaraaan mengatakan khusus tahapan pencalonan pada tanggal 4 /6 september jadi kita tahu siapa calon atau tokoh yang akan diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik
” Selain itu, tangal 16 s/d 22 september verifikasi perbaikan syarat bakal calon calon, tanggal 23 September penetapan pasangan calon untuk tanggal 24 september pengundian nomor urut pasangan calon.
Sedangakan syarat calon di hitung dengan rumus syarat pencalonan jumlah kursi DPRD hasil pemilu anggota DPRD terkhir di daearah yang bersangkutan X 20%. Dan jumlah seluruh suara sah hasil pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan X 25%.
Untuk syarat pencalonan wali kota dan wakil wali kota syarat pencalonan 20 kursi X 20% jadi partai politik atau gabungan yang akan mendaftarkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota menimal memiliki 4 kursi di DPRD Kota Solok, semua itu diatur oleh pasal 5 ayat ( 4 ) Peraturan KPU No 1 Tahun 2020,”tutur Eka Ilham Putra
Sementara itu, Susi kartiwati Devisi Hukum dan pengawasan menyampaikan setiap tahapan pemilahan lanjutan akan selalu di kawal oleh protokol kesehatan juga di atur PKPU No 6 tahun 2020 pemilihan tentang wali kota dan wakil wali kota .
” Sangat berharap peran media untuk sosialisasikan terkait dalam pemilihan pemimpim Kota Solok, kami dari jajaran kpu akan bersinergi dengan para jurnalis, masalah hukum akan terjadi rekan bawaslu , bahwa masyarakat sebagai jadi ujung tombak yang baik bagaimana pemiliahan kita wali kota dan wakil wali ini terletak di tangan masyarakat.( YON )