TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Bupati Tanah Datar Eka Putra menetapkan Kabupaten Tanah Datar dalam status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir Lahar Dingin, Banjir Bandang dan Longsor di Kabupaten Tanah Datar selama 14 hari.
Hal ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Tanah Datar No. 100.3.3.2/166/BPBD-2024 yang diterbitkan pada 12 Mei 2024
“Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir Lahar Dingin, Banjir Bandang Dan Longsor Di Kabupaten Tanah Datar selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 12 sampai dengan 25 Mei 2024,” kata Bupati Eka Putra.
Bupati menyebut keputusan tersebut diterbitkan dengan menimbang bencana banjir dingin, banjir bandang dan longsor di beberapa kecamatan di Kabupaten Tanah Datar yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024.
“Mengakibatkan timbulnya korban jiwa, rusaknya fasilitas umum, lahan pertanian dan perikanan serta rumah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ancaman dampak bencana yang membutuhkan penanganan cepat dan tepat agar tercegahnya dampak buruk yang ditimbulkan. Keputusan tersebut, kata bupati, juga berdasarkan asil rapat koordinasi BPBD dengan perangkat daerah dan lembag terkait di Kabupaten Tanah Datar.
“Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat status tanggap darurat sebagaimana dimaksud diktum kesatu untuk: a. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian, dan sumber daya; b. Penentuan status keadaan darurat bencana; c. Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana; d. Pemenuhan kebutuhan dasar; e. Perlindungan terhadap kelompok rentan; dan 1. Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital,” terang Bupati. (d13)