BeritaBerita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarTERBARU

Tanjung, Nagari Pertama Adakan Musrenbang di Kecamatan Sungayang

277
×

Tanjung, Nagari Pertama Adakan Musrenbang di Kecamatan Sungayang

Sebarkan artikel ini
Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) RPJM tahun 2023-2029 Nagari Tanjung Kecamatan Sungayang di Aula Nagari pada Selasa (13/2). (Foto dok/d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Nagari Tanjung Kecamatan Sungayang mengadakan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) RPJM tahun 2023-2029 di Aula Nagari pada Selasa (13/2).

Sigit Amanto, Ketua panitia pelaksana Musrenbang dalam laporannya menyampaikan bahwa Musrenbang dilaksanakan berdasarkan UU no 6 tahun 2014, Permendagri No 114 tahun 2014 tentang perkembangan pembangunan Desa, Permendes PTT No 2 tahun 2015 tentang pedoman dan tata tertib serta mekanisme pengambilan keputusan Musyawarah desa, serta Peraturan Bupati Tanah Datar no 23 tahun 2019 tentang petunjuk tekhnis penyusunan RPJM.

Lebih lanjut Sigit menyampaikan bahwa yang menjadi narasumber Musrenbang RPJM adalah anggota DPRD yang berasal dari daerah pemilihan setempat, UPT, Badan atau lembaga pendampingan dari kecamatan sampai Nagari serta unsur masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan.

Wali Nagari Tanjung, Ridwan Amri, A.Md dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan dan kepada tim penyusun RPJM nagari Tanjung sehingga nagari Tanjung menjadi nagari perdana yang mengadakan Musrenbang RPJM di kecamatan Sungayang.

” Musrenbang ini merupakan puncak dari serangkaian kegiatan musyawarah yang diadakan. Mulai dari musyawarah Jorong hingga musyawarah nagari yang telah dilaksanakan pada Rabu (7/2/2024) lalu.
RPJM nagari disusun untuk mewujudkan perencanaan pembangunan nagari sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan, mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan” urai Ridwan.

Sementara itu Asih Permani Putri, anggota BPRN Tanjung dalam paparannya menyampaikan bahwa RPJM adalah dokumen resmi yang diamanahkan UU yang harus ada setelah 100 hari Wali Nagari terpilih dilantik. Jadi dalam RPJM terkandung visi dan misi, arah kebijakan pembangunan nagari oleh Wali Nagari.

Senada dengan Wali Nagari, Camat Sungayang Narti, S.STP dalam arahannya menyampaikan bahwa RPJM berisikan mimpi-mimpi Wali Nagari dalam membangun nagarinya.

” Gambaran arah dan keberpihakan pembangunan, apakah itu fisik, pemberdayaan dan lain sebagainya. Sumber pembiayaan pembangunan pun bisa berasal dari APBN, APBD, Pokir anggota DPRD Dapil setempat, BKBK dan juga bisa dari Pendapatan Asli Nagari” ujar Narti.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan kandungan RPJM nagari Tanjung tahun 2023-2029 yang disampaikan oleh Martha Arigo.

Tampak hadir pada Musrenbang, anggota DPRD Tanah Datar Dapil IV dari fraksi Golkar Anton Yondra, Demokrat Nurhamdi Zahari, Nasdem Khairul Abdi, Forkopimca, Kepala UPT, serta tokoh masyarakat nagari Tanjung. (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *