Bitcoin adalah aset digital atau mata uang kripto pertama yang menggunakan teknologi blockchain untuk memastikan semua transaksi aman dan tidak dapat diubah. Bitcoin diciptakan pada tahun 2008 oleh seorang developer bernama Satoshi Nakamoto. Tujuan dari penemuan bitcoin adalah untuk memungkinkan transaksi keuangan digital tanpa perlu adanya peran perantara, seperti bank atau lembaga pemerintah.
Ketika orang mengatakan kata “Bitcoin”, sebenarnya ada dua hal berbeda yang mengacu pada kata tersebut: bitcoin sebagai aset digital (BTC), dan Bitcoin sebagai blockchain.Sebagai aset digital, bitcoin (BTC) sepenuhnya digital tanpa bentuk fisik apa pun. BTC bersifat global karena ia hidup di internet. Bitcoin sebagai blockchain adalah teknologi yang memungkinkan kamu mengirim bitcoin (BTC) ke siapa pun di dunia tanpa memerlukan bank.
Sejerah Dan Pengawasaaan Aset Kripto
Pada tahun 2019, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 yang menetapkan ketentuan teknis perdagangan aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di pasar berjangka Bappebti mewajibkan pedagang aset kripto untuk menerapkan proses Know Your Customer (KYC) guna memastikan identitas pelanggan, serta menggunakan sistem perdagangan yang memenuhi standar keamanan informasi seperti sertifikasi ISO 27001, ISO 27017, dan ISO 27018. Namun, pengawasan Bappebti menghadapi keterbatasan karena kurangnya sinergi dengan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), sehingga efektivitas pengawasan belum optimal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024, pengawasan aset kripto dialihkan dari Bappebti ke OJK secara bertahap mulai Januari 2025 dengan masa transisi maksimal 24 bulan. Peralihan ini bertujuan memperluas cakupan pengawasan tidak hanya pada aspek perdagangan tetapi juga pengembangan produk, risiko sistemik, tata kelola, dan integrasi dengan sektor keuangan lainnya. Penandatanganan berita acara serah terima pengawasan dilakukan pada 10 Januari 2025
Peran Bitcoin Dalam Ekosistem Keuangan Digital Nasional
Kontribusi aset kripto terhadap penerimaan pajak nasional menunjukkan peningkatan signifikansi, dengan total sumbangan mencapai Rp1,2 triliun hingga Maret 2025. Angka ini memperlihatkan peran penting industri aset digital dalam mendukung keuangan negara dan mengukuhkan posisi kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi formal Indonesia.
Secara rinci, kontribusi pajak dari platform perdagangan aset kripto, seperti INDODAX, menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. Pada 2023, pajak PPN dan PPh 22 masing-masing mencapai Rp47,91 miliar dan Rp43,56 miliar, dengan total pajak sebesar Rp91,47 miliar. Tahun berikutnya, kontribusi ini meningkat pesat, dengan PPN mencapai Rp150,74 miliar dan PPh 22 sebesar Rp133,20 miliar, sehingga total pajak dari INDODAX mencapai Rp283,94 miliar. Hingga Maret 2025, total kontribusi pajak dari platform ini mencapai Rp87,79 miliar, dengan angka PPN sebesar Rp40,04 miliar dan PPh 22 Rp47,75 miliar. Secara kumulatif, Indonesia memperoleh pajak dari platform ini sebesar Rp463,2 miliar sejak 2023, menunjukkan bahwa INDODAX menyumbang kira-kira 38,6% dari total pajak kripto nasional.
Bitcoin sebagai aset digital membuka akses ke layanan keuangan digital yang lebih luas, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya kurang terjangkau oleh sistem perbankan konvensional. Dengan penetrasi internet yang tinggi dan populasi muda yang besar, Bitcoin dan aset kripto mendorong inklusi keuangan melalui kemudahan transaksi digital dan investasi yang dapat diakses secara daring.
Tantangan Industri Bitcoin Di Indonesia
Bitcoin baru-baru ini mengalami lonjakan harga yang signifikan, mencapai Rp1,74 miliar (US$105.500) pada 12 Mei 2025. Kenaikan ini dipicu oleh kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok yang mengurangi tarif impor selama 90 hari, menciptakan optimisme di pasar keuangan global. Namun, meskipun ada lonjakan awal, harga BTC kemudian terkoreksi menjadi sekitar Rp1,69 miliar (US$102.818), menunjukkan volatilitas yang masih tinggi di pasar cryptocurrency.
Pengumuman pengurangan tarif oleh Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, mendorong harga bitcoin naik tajam. Kesepakatan ini dianggap sebagai langkah positif dalam meredakan ketegangan perdagangan antara dua ekonomi terbesar dunia, yang sebelumnya telah menimbulkan ketidakpastian di pasar global. Sebagai aset digital yang sering dianggap sebagai lindung nilai terhadap ketidakpastian ekonomi, Bitcoin mendapatkan manfaat dari sentimen positif ini.
Namun, meskipun lonjakan awal, harga bitcoin tidak dapat mempertahankan level tertingginya dan mengalami koreksi. Hal ini menunjukkan bahwa pasar masih berhati-hati dan menunggu konfirmasi lebih lanjut mengenai stabilitas hubungan dagang antara AS dan Tiongkok. Selain itu, faktor-faktor lain seperti kebijakan moneter dan kondisi ekonomi global juga mempengaruhi pergerakan harga cryptocurrency.
Strategi Pengenbangan Industri Bitcoin Di Indonesia
- Integrasi Regulasi yang Terpadu dan Adaptif
Peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK sejak Januari 2025 memberikan kepastian hukum dan integrasi ekosistem keuangan digital nasional. Strategi utama adalah menerapkan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap perkembangan teknologi blockchain dan pasar kripto, sehingga dapat mendorong inovasi sekaligus menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen
- Peningkatan Literasi dan Edukasi Investor
Meningkatkan pemahaman masyarakat dan investor tentang teknologi Bitcoin, risiko, serta potensi investasi melalui program edukasi berkelanjutan. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan mengurangi risiko investasi spekulatif
- Penguatan Infrastruktur Teknologi dan Keamanan Siber
Mengembangkan infrastruktur teknologi yang andal dan sistem keamanan siber yang kuat untuk melindungi transaksi dan data pengguna, serta mencegah penyalahgunaan dan serangan siber
- Kolaborasi Antar Pemangku Kepentingan
Mendorong sinergi antara regulator, pelaku industri, komunitas blockchain, dan institusi keuangan untuk menciptakan ekosistem Bitcoin yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan. Forum seperti Indonesia Crypto Outlook (ICO) menjadi platform penting untuk kolaborasi dan diskusi
- Diversifikasi Produk dan Inovasi Teknologi
Mengembangkan produk keuangan berbasis blockchain, seperti tokenisasi aset dan layanan DeFi, untuk memperluas adopsi Bitcoin dan meningkatkan nilai tambah industri kripto di Indonesia
- Penerapan Praktik Tata Kelola dan Transparansi yang Baik
Mendorong pelaku industri untuk menerapkan standar tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi untuk meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas pasar
Kesimpulan
Secara keseluruhan, dengan regulasi baru yang lebih komprehensif dan pengawasan oleh OJK, industri Bitcoin di Indonesia memiliki peluang besar untuk tumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Peran Bitcoin sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital nasional semakin penting, baik dalam mendorong inklusi keuangan maupun sebagai sumber penerimaan pajak negara. Namun, keberhasilan pengembangan industri ini sangat bergantung pada kemampuan mengelola risiko volatilitas, keamanan, dan edukasi publik secara efektif di tengah dinamika pasar global dan lokal.
Daftar Pustaka
Pintu Academy. ‘Bitcoin’. https://pintu.co.id/academy/glossary/bitcoin
Indotelko.com. (2025, Juni 12). Pajak industri kripto capai Rp1,2 triliun di kuartal I-2025. https://www.indotelko.com/read/1747137395/pajak-industri-kripto-capai-rp12-triliun-di-kuartal-i-2025
Pintu News. (2025, Mei 13). Bitcoin Mendekati Rp1,74 Miliar: Analisis Tren dan
Tantangan Mei 2025. https://pintu.co.id/news/155699-bitcoin-mendekati-rp174-juta-analisis-dan-tantangan
Penulis: Keysha Az Zahra, mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas.