DaerahKota PadangTERBARU

Tanti: Tak Dapat Informasi dari Badan Publik, Terbuka Ruang Sengketa di KI

96
×

Tanti: Tak Dapat Informasi dari Badan Publik, Terbuka Ruang Sengketa di KI

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK — Sekiranya masyarakat tidak mendapatkan informasi yang dimintakan dari badan publik, maka terbuka ruang untuk bersengketa di Komisi Informasi (KI). Tetapi tentunya harus mengikuti aturan yang ada di UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Banyak kita dengar badan publik yang belum sepenuhnya terbuka soal informasi, khususnya dalam informasi anggaran,” ujar Tanti Endang Lestari, Komisioner KI Sumbar, yang menjadi narasumber di acara Bimbingan Teknis Jurnalistik yang dilaksanakan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumbar, Jumat (26/11), di Pangeran Beach Hotel, Padang.

Menurut Tanti, ada prosedur yang harus diikuti sekiranya masyarakat ingin melaporkan badan publik ke KI. “Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar pengaduan tersebut bisa berproses dan disidangkan oleh majelis komisioner KI,” ucap Tanti.

Lebih lanjut disampaikan Ketua Monev KI Sumbar untuk Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) Sumbar Tahun 2021 ini, tentunya tidak semua informasi bisa terbuka, ada informasi yang dikecualikan, yang biasanya menyangkut rahasia negara.

Mengenai informasi anggaran oleh badan publik, Komisioner KI Sumbar Bidang Kelembagaan ini menyebutkan bahwa sudah banyak badan publik yang menginformasikannya, baik melalui website maupun dipajang berupa baliho, seperti yang dilakukan desa / nagari.

“Banyak kita lihat di kantor-kantor desa dan nagari, mereka memajang informasi anggaran dalam bentuk baliho besar untuk bisa dilihat oleh masyarakat banyak,” tukas Tanti.

Kemudian Tanti menjelaskan bahwa untuk memasifkan KIP, sudah berdiri wadah jurnalis yang dinamakan Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumbar, yang yang menjadi mitra KI Sumbar, dan saat ini sudah berdiri pula di beberapa kabupaten / kota.

Sekretaris FJKIP Sumbar, Zondra Volta yang didaulat menjelaskan tentang wadah ini, menyampaikan bahwa FJKIP didirikan pada tanggal 6 Desember 2019, dan merupakan mitra bagi KI Sumbar untuk menggaungkan KIP di Sumbar.

“Kami sebagai corong bagi KI untuk membagikan informasi-informasi kegiatan KI, termasuk persidangan-persidangan yang dilaksanakan,” ujar Pajok, panggilan akrab jurnalis Scientia.id ini.

Di samping itu, lanjut Pajok, tentunya juga FJKIP Sumbar mengangkatkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan memasifkan KIP di Sumbar.(Ika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *