sumbar.relasipublik.com // Arosuka
Di tengah memanasnya polemik tapal batas antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar dan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, dua kepala daerah akhirnya duduk satu meja. Pertemuan yang berlangsung di Guest House Arosuka, Jumat (12/6/2026), menjadi langkah penting untuk meredam potensi konflik yang dapat mengganggu hubungan masyarakat di kedua wilayah.
Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama jajaran melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Bupati Solok Jon Firman Pandu guna membahas penyelesaian sengketa batas wilayah yang belakangan menjadi perhatian publik.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan daerah sepakat bahwa stabilitas dan kondusivitas masyarakat harus menjadi prioritas utama sembari menunggu kejelasan penetapan batas wilayah dari pemerintah pusat.
“Kunjungan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah bersama, terutama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menahan diri dan tidak terpancing oleh situasi yang berkembang,” ujar Bupati Eka Putra.
Menurutnya, persoalan tapal batas yang melibatkan Nagari Simawang dan Nagari Bukik Kanduang tidak dapat diselesaikan secara sepihak. Dibutuhkan pendekatan yang bijak, komunikasi yang intensif, serta keputusan resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar penyelesaian yang berkekuatan hukum.
Eka Putra menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian kedua pemerintah daerah dan saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat Kementerian Dalam Negeri.
“Permasalahan ini sudah dibahas bersama dan telah diajukan ke Kemendagri. Namun hingga saat ini memang belum ada keputusan final terkait penegasan batas wilayah. Karena itu kami meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” katanya.
Selain membahas sengketa batas wilayah, pertemuan tersebut juga menindaklanjuti surat keberatan yang sebelumnya dikirim Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Pemerintah Kabupaten Solok terkait pemancangan pembangunan Brigade Infanteri Teritorial (Brigif TP) dan rencana lahan Yon TP 951/PM yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Bukik Kanduang di wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Simawang.
Menurut Eka Putra, keberatan tersebut telah ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri karena dinilai berpotensi bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa batas daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
“Kami ingin semua proses berjalan sesuai aturan. Karena itu, langkah yang ditempuh adalah komunikasi dan mencari solusi bersama, bukan memperuncing persoalan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu menyambut baik langkah silaturahmi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Ia menilai dialog antar kepala daerah merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjaga ketertiban dan mencari solusi terbaik bagi masyarakat di kedua daerah. Saya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Solok dan Tanah Datar agar tetap menjaga suasana yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan itu menghasilkan kesepakatan penting. Kedua pemerintah daerah sepakat untuk sama-sama menahan seluruh aktivitas yang masih menjadi objek sengketa hingga ada kejelasan dan solusi yang disepakati bersama.
Kesepakatan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi proses penyelesaian yang sedang berjalan di tingkat pemerintah pusat.
Di tengah dinamika sengketa tapal batas yang belum menemukan titik akhir, pertemuan dua kepala daerah ini mengirim pesan kuat bahwa dialog dan musyawarah tetap menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan perbedaan. Sebab, di atas persoalan batas wilayah, ada kepentingan yang lebih besar yang harus dijaga bersama, yakni keamanan, persaudaraan, dan stabilitas masyarakat di Tanah Datar dan Solok(d13)












