oleh : Adrian Tuswandi*
SEBUAH Revolusi cepat terus terjadi di sektor teknologi informasi. Hari ini peristiwa detik itu pun viral ke banyak platform media sosial.
Maju merengsek terus adalah keniscayaan, kecepatan makhluk inforrmasi dan teknologi ini tidak bisa dibungkam.
Bahkan kata Napoleon Bonarparte ‘Saya tidak takut dengan seribu pedang, tapi saya takut dengan goresan tajam tinta wartawan.
Di era platfrom media saat ini semua orang bisa menulis, semua orang bisa share kabar dan semua orang bisa dianggap wartawan. Kalau kata Napoleon itu nyata, duh berapa banyak orang terkapar oleh goresan chat kaum netizen di media sosial.
Saat ini, tentu mahasiswa sebagai calon pemimpin tidak bisa mengingkari kekuatan teknologi informasi, mahasiswa harus upgrede akan semua model informasi dan satu keunggulan mahaswa itu adalah kekuatan analisa akan sebuah informasi, chek and richek, saring sebelum sharring adalah keunggulan dimiliki mahasiswa.
Jika. mahasiswa terjerumus oleh informasi yang dishare dalam kancah teknologi 4.0 bahka 5.0 maka kekaraman negeri menunggu waktu.
Menjadi calon pemimpin tentu tidak boleh baper terhadap informasi kritikan tapi punya since sceintifiklah terhadap informasi itu.
Fakta, data dan argumen ilimia yang renyah harus diperkuat di kalangan pemimpin.
Pemateri sebagai anak bangsa berjibaku dalam. kencangnya arus informasi dan teknologi juga tidak sempurna sekali dalam menyikapi ini. Tameng menghadang informasi hoaks dan SARA adalah kemauan untuk melakukan cek and ricek tadi.
Memang sih ada piranti hukum menyangkut konten hoaks dan SARA dan juga bisa dikenakan pasal pidana pencemaran nama baik, tapi itu berproses makanya kemauan untuk mengklarifikasi dan menginisiasi sebuah informasi benar dan nyata harus berimbng apalagi. mahasiswa calon pemimpin negeri kedepan.
Ayo renangi kemajuan informasi dan teknologi jangan hanyut apalagi sampai tenggelam oleh kemajuan itu. Orang bisa menjadi penguasa dunia ketika informasi di genggamnya.
Terus ada era keterbukaan informasi publik, mestinya kemajuan informasi teknologi kekinian dan kedepan menjadi penguatan kita untuk terbuka informasi dan memudahkan kita mengakses informasi publik.
Di era keterbukaan informasi publik pejabat publik di badan publik tidak gampang lagi menyebut informasi di rahasiakan atau dikecualikan.
Era keterbukaan dengan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah sedemikian diatur bahwa informasi publik itu semua informasi dihasilkan badan publik yang dibiayai oleh APBN/APBD sepenuhnya atau sebahagian.
Nah, apalagi, selagi uang itu bersumber dari rakyat maka hak rakyat untuk tahu, informasinya harus mudah diakses, murah didapat dan cepat diberikan.
Demikian materi ini disampaikan dengan topik kemajuan informasi teknologi di era keterbukaan informasi publik.
Disampaikan di LKMM Tingkat Menengah digelar ISI Padang Panjang, Sabtu 18 September 2021. (***)
*Komisioner Komisi Informasi Sumbar