NasionalTERBARU

Terkait Penolakan MA Terhadap Permohonan Uji Materi AD/ ART Partai Demokrat, Ini Kata AHY

89
×

Terkait Penolakan MA Terhadap Permohonan Uji Materi AD/ ART Partai Demokrat, Ini Kata AHY

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,RELASIPUBLIK- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan tanggapan atas penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan uji materi atau judicial review Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) yang diajukan pihak Moeldoko dan kawan-kawan.

Melalui pernyataan pers yang disampaikan tertanggal Rabu (10/11/2021) yang diteruskan kembali oleh Anggota Fraksi Demokrat DPR RI H. Darizal l Basir, Kamis (11/11/2021), AHY menyebutkan, keputusan MA tersebut sudah diperkirakan dari awal.

“Saya mendapatkan kabar ini dari Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan, dan keputusan MA tersebut sudah kami perkirakan dari awal,” kata AHY yang ketika menyampaikan pernyataan itu mengaku sedang berada di Rochester, Minnesota, Amerika Serikat untuk mendampingi pemeriksaan kesehatan ayahnya, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mengungkap tentang kondisi kesehatan ayahnya, SBY, dia menyebut bahwa Presiden keenam RI itu didiagnosis mengidap kanker prostat. Atas saran tim dokter kepresidenan, SBY dimohon untuk melakukan pengobatan di Rumah Sakit Mayo Clinic. Alhamdulillah, Bapak SBY saat ini dalam kondisi yang stabil.

Kembali ke putusan Mahkaman Agung, hal itu merupakan suatu hal yang patut disyukuri sebagai umat beragama. Semuanya adalah atas izin dan kehendak Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal. Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan dengan tujuan akhirnya sangat jelas,
melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Pemerintah,” sebutnya.

“Padahal, jika dianalogikan Partai Demokrat sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025. Tidak pernah Moeldoko mendapatkan
sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” timpalnya.

AHY juga mengungkap, dari empat orang penggugat, satu orang akhirnya menyadari kekhilafannya dan meminta maaf serta memohon untuk diterima kembali sebagai kader Partai Demokrat. Dia menegaskan, satu penggugat tersebut dimaafkan dan diterima kembali. Sedangkan tiga orang lainnya, yang tidak mengakui kesalahannya, AHY menyatakan harus mengambil sikap yang tegas.

“Saya yakin, seluruh kader Partai Demokrat akan
menerima keputusan ini, bahkan mendorong saya untuk mengambil keputusan
tersebut,” ujarnya.

AHY menambahkan, bahwa segala sesuatu tidak jatuh begitu saja dari langit. Ada prosesnya, ada usahanya, ada kerja nyatanya. Untuk itu, selain puji syukur kepada Allah SWT, dia juga
menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak. Pertama, AHY menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah
Agung, Bapak Muhammad Syarifudin beserta seluruh jajarannya, khususnya para
Hakim Agung yang telah menunjukkan integritas, serta menempuh jalan yang lurus
dan terang benderang, untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini.

Kedua, AHY mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum & HAM Yasonna Laoly selaku pihak tergugat, beserta jajarannya – termasuk Dirjen
Administrasi Hukum Umum, Bapak Cahyo Rahadian Muzhar, yang telah memberikan
pandangan hukumnya yang jelas terhadap gugatan tersebut.

Ketiga, AHY juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Heru Widodo, Bambang Widjojanto, Hinca Pandjaitan, Benny K Harman, Mehbob, Muhajir dan seluruh anggota tim kuasa hukum lainnya, yang telah bekerja keras, siang dan malam, membantu dan mendampingi selama proses hukum berjalan.

Keempat, dia mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, kepada seluruh rakyat Indonesia; civil society, civitas akademika (khususnya para pakar hukum), sahabat-sahabat dari partai politik lainnya, pimpinan redaksi dan rekan-rekan wartawan, para
mahasiswa, pelajar dan generasi muda, yang telah memberikan atensi, simpati dan dukungannya kepada Partai Demokrat, utamanya dukungan moril dan doa yang sangat berharga.

“Saya tidak tahu bagaimana cara membalasnya, tetapi
saya yakin, Tuhan Yang Maha Kuasa akan membalas kebaikan saudara-saudara
sekalian,” ulasnya.

Kelima, AHY juga ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Ketua
Majelis Tinggi Partai dan jajaran, Ketua Dewan Kehormatan dan jajaran dan
Ketua Mahkamah Partai dan jajaran, Ketua Dewan Pertimbangan dan jajaran,
Sekjen, Bendum, Para Kepala Badan dan Kepala Departemen DPP Partai Demokrat, Ketua dan anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI serta seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota, para Ketua DPD dan Ketua DPC di seluruh tanah air; para Ketua dan Anggota seluruh Organisasi Sayap serta seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat atas kerja keras yang tak kenal lelah melakukan berbagai
macam upaya, serta doa yang tidak putus-putusnya, untuk tegaknya kebenaran dan
keadilan di negeri ini.

Dia mengajak kepada seluruh kader Partai Demokrat, agar menjadikan hal itu sebagai
momentum untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu
berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat, tanpa harus khawatir
diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para kader, jangan jadikan hal ini sebagai
sesuatu yang euphoria, tapi tetaplah rendah hati. Dia berharap, keputusan
Mahkamah Agung tersebut akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *