TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Terkait Tunjangan Hari Raya untuk Wali Nagari dan perangkatnya, pada sebuah media elektronik, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan bahwa Pemerintah tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perangkat desa. Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pemberian THR bagi perangkat desa bisa dilakukan melalui alokasi dana desa dalam bentuk insentif.
Lebih lanjut Tito mengatakan bahwa kepala desa hingga perangkatnya, statusnya bukan Aparatur Sipil Negara, sehingga pemerintah tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh Pemerintah Daerah.
“Aturannya tidak ada, dalam Undang-Undang Desa itu perangkat desa bukan ASN, sama dengan kepala desa itu bukan ASN Baik dalam Undang-undang ASN dan Undang-undang Desa statusnya belum jelas bukan ASN,” kata Tito saat Konferensi Pers THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024, di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).
“Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh Pemerintah Daerah,” sambungnya.
Hal ini juga di sampaikan oleh Bupati Tanah Datar melalu Kepala Dinas PMDPPKB, Abdurahman Hadi bahwa sebenarnya Kepala Daerah dalam hal ini Bupati juga ingin mensejahterakan seluruh Walinagari dan perangkatnya, salah satu cara dengan memberikan insentif berupa THR, namun terkait aturan melarang untuk itu. Pernyataan Mendagri sudah jelas, kita tidak bisa mengambil kebijakan yang tidak tepat sasaran nantinya yang melanggar aturan tersebut. Mungkin salah satu solusinya nanti agar seluruh nagari yang ada di Tanah Datar ini bisa meningkatkan Pendapan Asli Nagarinya melalui Badan Usaha Milik Nagari agar nantinya bisa membantu perangkat nagari itu sendiri,” papar Abdurahman Hadi, Kamis (04/04) di kantornya.
Genta Maulana Akbar, Ketua Forum Komunikasi Wali Nagari Se Tanah Datar angkat bicara soal tersebut.
“Terkait tidak bisanya pemberian THR kepada Wali Nagari dan perangkat Nagari memang terkendala oleh aturan, sampai saat ini belum ada aturan secara turunannya yang membolehkan Wali Nagari dan perangkat nagari untuk di berikan THR kalaupun itu di berikan tanpa ada aturan yang jelas dan memakai dana Nagari dalam hal ini tentu akan menjadi temuan dalam proses hukum nantinya kecuali Nagari memiliki anggaran pendapatan asli nagari. Ituu boleh di bayarkan sesuai kemampuan nagari dan persetujuan bersama antara Wali Nagari dan BPRN,” jelas Genta.
“Dalam menyuarakan terkait persoalan THR ini kita juga sudah sampaikan ini dalam rapat kerja Nasional kepala desa se Indonesia yang mana selaku ketua forum wali nagari di Tanah Datar dan juga sebagai wasekjen forum Wai Nagari Sumatera Barat, hal ini sudah kita suarakan dalam pertemuan-pertemuan penting di tingkat pusat,” lanjutnya.
“Pimpinan daerah dalam hal ini bapak Bupati sangat ingin sekali untuk memberikan THR kepada Wali Nagari dan perangkat nagari namun saat ini aturan yang mengatur tentang THR ini belum ada dan kita Selaku ketua FKWN sudah di perintahkan bapak Bupati untuk dapat mencari aturan-aturan yang mungkin di daerah lain sudah memberikan THR kepada kepala desa maupun perangkat desa,” sambung Genta.
Terakhir Genta selaku Ketua FKWN mengucapkan terimakasih kepada Bupati Tanah Datar atas kepeduliannya kepada persoalan yang ada di Nagari. (d13)