OpiniTERBARU

Tersekat Informasi, Bersengketalah di Komisi Informasi

350
×

Tersekat Informasi, Bersengketalah di Komisi Informasi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Adrian Tuswandi

Komisioner Bidang PSI Komisi Informasi Sumbar

*METE-METE* atau merutuk bahkan membully di media sosial tentang instansi atau di Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disebut badan publik tidak mau memberikan informasi yang anda minta, percuma tidak akan memenuhi keingintahuan anda.

Karena UU KIP juga memberikan kewenangan kepada badan publik untuk mengkategorikan informasi publik termasuk kategori informasi dikecualikan, walau sifat informasi dikecualikan itu ketat dan tebatas.

Tapi selain itu ada kategori informasi publik wajib tersedia setiap saat, berkala dan serta merta, itu semua hak publik untuk tahu.

Nah tunggu apalagi dari pada asam lambung naik karena mete-mete tadi, maka ayo ikutii prosedur permohonan informasi publik hingga prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.

Semuanya ada regulasi mulai UU KIP, PP 61 tahun 2010 tentang Peraturan Pelaksana dari UU KIP, Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Stadar Layanan Informasi Publik (SLIP). Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Dese dan Perki 1 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

Komisi Informasi sebagai lembaga yang dilahirkan atas perintah UU KIP, memiliki tugas penting Menerima, Menyelesaikan dan Memutus Sengketa Informasi Publik. Juga bertugas Mengawal tegaknya informasi publik di badan publik serta memastikan informasi publik hak warga negara yang temaktub di Pasal 28 F UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Artinya Komisi Informasi tidak lembaga serba tahu atau juru penerang yang bertugas memberikan informasi, tidak itu maksud lembaga ini dibentuk.

UU KIP sudah 11 tahun efektif berlaku untuk memenuhi rasa ingin tahu publik terhadap segala hal di badan publik yang mendapatkan kucuran dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat atau bantuan asing.

Ingin tahu masyarakat (publik) itu sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Bahkan notulen rapat perencanaan yang sudah diputuskan badan publik sekalipun, publik berhak tahu.

Masih mau berkilah bahwa ini rahasia negara, aduh bapak ini era keterbukaan tak ada lagi yang rahasia negara kecuali yang diatur oleh UU KIP.

Terus bagaimana mendapatkan informasi itu, Nah ini perlu menjadi patokan masyarakat, karena UU KIP sendiri menjadikan masyarakat sebagai pemohon informasi adalah orang intelek dan punya ilmu pengetahuan. Publik seperti orang warga negara Indonesia atau lembaga berbadan hukum Republik Indonesia harus mengajukan permohonan informasi publik kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) badan publik, PPID punya waktu 10 hari untuk menjawab atau menambah waktu tujuh hari kerja dengan syarat memberitahukan perpanjangan waktu itu kepada pemohon informasi.
Tidak dijawab, atau dijawab tapi publik selaku pemohon tidak puas, maka UU KIP memerintahkan pemohon mengajukan keberatan kepada atasan PPID badan publik dimaksud, di sini ada 30 hari kerja badan publik memberikan atau menjawab informasi dan dokumentasi dimohonkan itu. Dijawab atau tidak puas juga maka 14 hari sejak jawaban atau sejak 30 hari kerja tidak dijawab, maka Pemohon tadi bisa mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Komisi Informasi. Dari sinilah KI akan melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan UU KIP kepadanya.

Ada organ yang bekerja sistematis dalam proses penyelsaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi, Staf Penerima Permohonan Informasi Publik, baik luring maupun daring yang bertugas menyiapkan form permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Ada Panitera/Panitera Pengganti yang melakukan ceking dan ceklist terkait syarat formil permohonan dan membuat register terhadap permohonan sengketa tersebut. Ada Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang bertugas memberikan gambaran terhadap register dimaksud untuk diajukan ke Ketua Komisi Informasi dengan usulan penetapan majelis komisioner.

Organ Majelis Komisioner Komisi Informasi ini adalah organ merdeka dan mandiri, organ ini menjdawalkan persidangan dan memerintahkan panitera untuk menghadirkan para pihak lewat undangan resmi.

Majelis Komisioner yang memiliki ketua merangkap anggota dan dua anggota majelis akan memulai persidangan dan memeriksa syarat formil permohonan sengketa mulai kompetensi relatif dan absolut Komisi Informasi terhadap permohona, legal standing para pihak dan jangka waktu permohonan informasi hingga pengajuan sengketa informasi publik. Jika terpenuhi maka majelis memerintahkan atas persertujuan para pihak untuk menempuh mediasi dengan mediator yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi Publik. Atau jika syarat formil tidak terpenuhi maka majerlis akan memutus selakan permohonan sengketa tersebut,

Pada mediasi dituju adalah kesepakatan damai terpenuhi maka secara defakto sengketa selesai, dejure, kesepakatan damai dibacakan majelis komisioner di depan sidang terbuka dan dibuka untuk umum. Tapi jika media gagal maka para ;pihak kembali ke ruang persidangan untuk memeriksa bukti dan saksi, terus sampai kepada pembacaan kesimpulan para pihak dan terakhir majelis komisioner akan melakukan sidang majelis yang bersifat tertutup.

Majelis membacakan putusan atas sengketa itu juga pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum, UU KIP menyebutkan keputusan majelis komisioner Komisi Informasi itu adalah buka dan berikan kepada pemohon atas permohonan aquo atau mendukung badan publik tidak memberikan informasi atau dokumentasi aquo.

Khusus untuk sengekta tentang informasi dikecualikan celah media tidak dimungkinkan setelah pemeriksaan awal majelis komisioner melanjutkan ke sidang pemeriksaan bukti dan saksi, bahkan bisa saja informasi dikecualikan itu dilakukan uji kepentingan oleh majelis, jika informasi dikecualikan jika dibuka untuk kepentingan luas maka majelis akan membatalkan uji konsekuensi badan publik terhadap informasi dikecualikan dimaksud.

Begitu simplenya bersengketa informasi publik di Komisi Informasi ada time line waktu 100 hari sejak permohonan diregister atau disidang pertamakan, tidak dipungut biaya apapun atas persidangan. Jadi tunggu apalagi wahai warga negara Indonesia dan lembaga berbadan hukum Indonesia, mengalami ketersekatan informasi ayo tembuh jalur elegan yakni sengketakan ke Komisi Informasi. Terima kasih
Salam Transparansi…(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *