sumbarrelasipublik.com // Tanah Datar
Dalam rangka menetapkan prioritas pembangunan yang termuat dalam Rencana Kerja Pemerintah( RKP) tahun 2026 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah(DURKP) tahun 2027, nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab menggelar Musyawarah Nagari (Musnag) pada Selasa (8/7) di aula SKB Sungai Tarab.
Ketua BPRN Roni Herwandi, SE Dt. Mangkuto Dirajo dalam sambutannya menyampaikan landasan hukum pelaksanaan Musyawarah Nagari adalah : UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2014, Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendes nomor 16 tahun 2016 tentang Musyawarah Desa, serta peraturan lainnya termasuk Peraturan Bupati Tanah Datar nomor 31 tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan hak asal usul dan Kewenangan lokal berskala Nagari.
” Musnag RKP adalah musyawarah yang diselenggarakan BPRN dalam rangka penyusunan rencana pembangunan nagari. Hasil Musnag menjadi pedoman bagi pemerintah nagari menyusun rancangan RKP dan DURKP.
RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nagari untuk jangka waktu satu tahun yang terdiri atas lima bidang yaitu: penyelenggaraan pemerintahan nagari, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, darurat dan mendesak” urai Roni.
Wali Nagari yang diwakili oleh Seknag Syufrihadi secara singkat melaporkan skala prioritas hasil dari Musyawarah Jorong berupa Rembuk Stunting, Pemberian makanan tambahan bagi bayi, balita dan ibu hamil serta berbagai prioritas lain.
” apapun itu, tetapkan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan, bukan keinginan dengan mengedepankan unsur produktif bukan konsumtif ” ujar Seknag.
Camat Sungai Tarab AH. Miza Aziz dalam arahannya menyampaikan bahwa Musnag merupakan wadah untuk berdiskusi, membahas dan membicarakan hal yang ada dalam fikiran untuk dilaksanakan dalam bentuk perbaikan ataupun pembangunan di nagari.
” Musnag merupakan wadah untuk membicarakan hal-hal bersifat strategis dan potensial. Tapi harus kita ingat satu hal, apapun itu sesuai kan dengan kondisi keuangan saat ini yang mengalami efisiensi anggaran sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025. Kami juga menghimbau masyarakat Sungai Tarab untuk menunaikan kewajiban untuk membayar PBB dan juga memanfaatkan program pemerintah daerah dalam hal pemututihan Pajak Kendaraan Bermotor” tutup Camat.
Hadir pada kegiatan ini Forkopimca Sungai Tarab, Kepala UPT, Pendamping Desa Tina Nirmala, Pendamping Lokal Desa Ezi Aziz, serta tokoh masyarakat Sungai Tarab (d13)