relasipublik.com // Tanah Datar
Dalam PPDB ( Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Pelajaran 2025 / 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar telah menginstruksikan kepada seluruh Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk tidak menolak Peserta Didik Penyandang Disabilitas ( PDPD) atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) melanjutkan pendidikan ke tingkat dan jenjang yang lebih tinggi
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Tanah Datar melalui Kasi Kurikulum SMP Frandrio Syahputra, S.Pd. M.Pd.T pada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa( 17/6)
“Sekolah tidak boleh menolak PDPD /ABK karena Peserta Didik Penyandang Disabilitas dan atau Anak Berkebutuhan Khusus tersebut merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari pendidikan di Tanah Datar.
Sekolah harus menaati Permendikbudristekdikti nomor 48 tahun 2023 yang menyatakan bahwa, pemerintah daerah wajib menyediakan akomodasi yang layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas(PDPD)
Diantara akomodasi yang layak tersebut adalah penerimaan peserta didik tersebut melalui jalur Afirmasi, prestasi dan domisili. Jadi tidak ada lagi alasan dan halangan mereka untuk tidak diterima disemua tingkatan Sekolah” urai Frandrio.
Frandrio juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2023 lalu, Tanah Datar telah memiliki Unit Layanan Disabilitas ( ULD).
Unit ini berkepentingan melayani persoalan-persoalan yang muncul di sekolah sehubungan kehadiran peserta didik baru yang tergolong penyandang Disabilitas fisik mental,intelektual maupun keistimewaan lain yang dapat dikembangkan secara optimal, selama pembelajaran dilaksanakan.
” Penyandang Disabilitas mempunyai hak istimewa sebagai warga sekolah dan sebagai warga negara.Mereka berhak menerima pendidikan dan pengajaran layaknya anak-anak normal.
Dari pengalaman beberapa orang Guru Pembimbing Khusus ( GPK) didapatkan data informasi bahwa,
mereka bukan tidak menguasai materi pelajaran, tapi mereka menjadi istimewa karena mempunyai satu titik istimewa. Satu titik itu berupa potensi yang bisa dikembangkan dengan optimal. Potensi itu bisa berupa bakat seni , olah raga, keagamaan dan keterampilan lainnya yang berkualitas tinggi dibanding anak normal lainnya.
Mungkin mereka tidak kuat pada mata pelajaran Matematika, IPS dan IPA, tapi mereka bisa dilatih menjadi penari, pemain musik, penyanyi, olah ragawan, atlit bahkan dilatih menjadi tenaga marketing atau life skill lainnya yang sesuai dengan bakat masing-masing mereka.
Jadi jika ada sekolah yang menolak PDPD, maka Dinas Pendidikan akan mengambil tindakan tegas. Tidak peduli dengan berbagai alasan seperti tidak adanya Guru Pembimbing Khusus, tidak ada fasilitas pendukung ataupun alasan lainnya” tegas Frandrio.
Beberapa seorang wali murid yang mempunyai anak yang tergolong PDPD saat ditemui, sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk tidak menolak PDPD/ ABK dalam tiga jalur yang di tetapkan pemerintah yaitu jalur domisili., afirmasi dan prestasi.
” Kami sangat berterimakasih kepada perintah melalui Dinas Pendidikan yang didalamnya terdapat Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Sehingga kami tidak lagi merasa khawatir atas keadaan anak kami yang tergolong PDPD/ ABK untuk dapat duduk belajar bersama dibawah bimbingan dan pengajaran guru dalam satu ruang kelas setiap hari”,katanya dengan warna harapan yang besar untuk anaknya.
Semoga Sekolah, Unit Layanan Disabilitas dibawah Payung Dinas Pendidikan betul – betul dapat mewujudkan Pendidikan Tanah Datar yang Ramah Disabilitas(d13)