Kriminal

Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkotika Diamankan, Dua Diantaranya Residivis

24
×

Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkotika Diamankan, Dua Diantaranya Residivis

Sebarkan artikel ini

relasipublik.com ,Tanah Datar – Tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja kering berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tanah Datar berikut barang bukti 13 kilogram Ganja pada Rabu (23/4) dan Sabtu( 26/4).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septianto, SH. SIK .MIK yang didampingi Wakapolres Yulandi, SH , KabagOps Kompol Nofri, SH. MH , Kasatnarkoba AKP M. Arvi SH pada Konfrensi Pers yang digelar pada Senin (28/4) di Mapolres setempat.

” ketiga pelaku adalah Dd(57tahun), YG(33tahun) dan R(30 tahun)
Pelaku Dd diamankan di Jorong Padang Tangah, nagari Tapi Selo pada Rabu( 23/4) pukul 17.00 WIB. Bersama Dd diamankan barang bukti berupa: satu paket besar Ganja dibungkus Lakban warna coklat, dua paket sedang Ganja yang dibungkus kertas pembungkus nasi, satu paket kecil dalam kotak merk Gatsby, Timbangan plastik dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Dd juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2017″ urai Nur Ichsan.

Selanjutnya Kapolres menyampaikan bahwa penangkapan kedua atas nama YG dan R dilakukan pada Sabtu (26/4) di dua tempat berbeda.

Pada saat diamankan di rumah orang tuanya, tidak ditemukan barang bukti pada pelaku YG. Namun dari hasil interogasi, YG yang juga Residivis kasus yang sama tahun 2017 ini mengakui menyimpan Narkotika jenis Ganja di rumah neneknya di Jorong Kinawai nagari Balimbiang. Kepada Polisi YG mengakui kalau Narkotika tersebut didapatkan hasil atau upah dari temannya tersangka YR yang juga telah diamankan oleh Direktorat Polda Sumbar.

“YG mengakui saat menjemput Ganja bersama YR ke Kota Nopan- Kabupaten Mandahiling Natal, mereka juga ditemani oleh pelaku R yang diamankan di Batu Basa, Pariangan.
Pada saat pengamanan YG dan R, ditemukan barang bukti berupa : dua belas paket besar Narkotika jenis Ganja, dua unit Handphone dan dua buah karung putih ” tambah Nur Ichsan.

Untuk ketiga terduga pelaku diterapkan Pasal sangkaan :
1. Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
2. Pasal 111 ayat(2) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir Kapolres berharap dukungan dari seluruh pihak agar peredaran Narkotika khususnya di Wilayah Hukum Tanah Datar bisa ditumpas habis (d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *