Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Tanah Datar

Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Tim Tarantula

172
×

Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Tim Tarantula

Sebarkan artikel ini

Tanah Datar,Relasi Publik – Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil melakukan Penangkapan terhadap 3 (tiga) orang Terduga Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Sebuah Rumah di Jor. Cubadak Randah Nag. Tanjung Bonai Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar.

Sebagai identitas ketiga terduga pelaku berinisial AM (21) warga Jor. Cubadak Randah Nag. Tanjung Bonai Kec. Lintau buo utara, DV (34) warga Jor. Korong nan IV Nag. Tanjung Bonai Kec. Lintau buo utara dan RS (30) warga Jor. Balai Diateh Nag. Sungayang Kec. Sungayang.

Sebelumya, Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H, M.H telah memerintahkan Tim untuk melakukan Penyelidikan terhadap salah satu terduga pelaku DV (34) yang mana sering melakukan tindakan Penyalahgunaan Narkotika.

Selanjutnya Tim mendapatkan Informasi bahwasanya terduga pelaku DV (34) sedang berada di sebuah rumah milik terduga pelaku AM (21) di Jor. Cubadak Randah Nag. Tanjung Bonai Kec. Lintau buo utara.

Kemudian, Tim langsung Mengamankan serta melakukan Penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku serta Rumah dan ditemukan Barang Bukti berupa 29 ( Dua Puluh Sembilan) Paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang terdiri dari 28 ( Dua Puluh Delapan ) paket yang dibungkus dengan plastik Timah rokok dan 1 ( satu) Paket yang dibungkus dengan plastik bening.

Tim juga menamukan 1 ( satu) unit timbangan digital warna hitam di dalam rumah tersebut.

Pada saat melakukan penggeledahan tersebut, Tim Tarantula ikut disaksikan oleh Kepala Jorong, Ketua Pemuda serta masyarakat setempat.

Selanjutnya untuk ketiga Terduga Pelaku dan Barang Bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk ketiga Terduga Pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang –Undang no 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(d13/HmsRes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *