PESSEL, RELASIPUBLIK – Tim Ahli Konsolidasi Kelembagaan Adat Sumatera Barat yang merupakan utusan pemerintah provinsi setempat ke Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan mangakui bahwa daerah setempat menggunakan sistem kelarasan Koto Piliang.
“Kami diutus ke Pelangai untuk menengahi dualisme kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan setelah kami telaah dapat disimpulkan bahwa Pelangai menggunakan sistem kelarasan Koto Piliang,” kata Yulizal Yunus Datuak Rajo Bagindo mewakili empat rekannya yang juga hadir di Ranah Pesisir, Rabu (26/8).
Ia menjelaskan di Minangkabau terdapat dua kelarasan, ada kelarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago, pada Koto Piliang pimpinan adat secara otomatis menjabat sebagai ketua KAN, sementara pada sistem lain yakni Bodi Caniago ketua KAN dijabat oleh niniak mamak yang terpilih pada sebuah rapat.
“Khusus di Pesisir Selatan terdapat 10 daerah yang menganut sistem Koto Piliang salah satunya Pelangai, selanjutnya Ampiang Parak, Kambang, Lakitan dan lainnya,” ungkapnya.
Terkait hal itu maka waktu dekat pihaknya akan menyiapkan sebuah rekomendasi untuk Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dan selanjutnya bisa digunakan oleh pejabat setempat sebagai rujukan.
“Kami di sini tidak menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, dan dalam memberikan rekomendasi kami lebih menekankan pada fakta-fakat yang ada,” sebutnya.
Sementara itu, Rajo Adat Pelangai, Marwan Tuanku Sutan Pariaman menyebut dualisme kepengurusan KAN telah terjadi sejak beberapa tahun terakhir, dan dengan hadirnya tim dari provinsi ia berharap ditemukan jalan tengah dari kondisi saat ini.
“Kami berharap dualisme kepengurusan KAN berakhir, sehingga berbagai urusan baik surat menyurat seputar adat dan kegiatan lainnya bisa terselenggara dengan baik,” katanya lagi.
Sementara itu, Nedi Putra Datuak Garang yang merupakan salah satu niniak mamak Pelangai menyebut kedatangan tim ahli dari provinsi disambut oleh seratusan lebih niniak mamak beserta perangkatnya, termasuk tokoh masyarakat dan pejabat kecamatan.
“Kepengurusan dari kedua KAN juga kami undang, sehingga informasi yang ada tidak hanya diketahui oleh satu pihak, begitu juga jika ada informasi yang sekiranya salah bisa seketika diluruskan secara bersama-sama,” ungkapnya.( **)