Berita UtamaKabupaten Tanah DatarTERBARU

Tim Gabungan Polsek Padang Ganting Gencar Sampaikan Perbup Nomor 48 Tahun 2020

442
×

Tim Gabungan Polsek Padang Ganting Gencar Sampaikan Perbup Nomor 48 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR, RELASIPUBLIK – Kali ini Kapolsek Padang Ganting bersama Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Datar, Pemerintahan Nagari, dan Pemerintahan Kecamatan Padang Ganting menyampaikan kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan untuk memutuskan mata rantai wabah pendemi Covid – 19 di kabupaten Tanah Datar. Jumat 18 September 2020.

Dalam kegiatan itu, Umar dani beserta tim memberikan himbauan edukasi, dan pendisiplinan kepada masyarakat pengunjung pasar Jumat jorong Taratak XII Nagari Atar kecematan Padang Ganting.Kegiatan itu menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan untuk menghadapi pandemi Covid 19 ketika melaksanakan aktivitas setiap hari, sesuai dengan peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 48 tahun 2020, seperti yang disampaikanya.

” Kegiatan ini mensosialisasikan tentang kewajiban orang perorang, masyarakat luas, dan pelaku usaha terhadap peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 48 tahun 2020 serta sanksi terhadap pelanggar peraturan Bupati Tanah Datar nomor 48 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 ),” jelasnya kepada media.

Dalam tim gabungan ini, dipimpin oleh Kapolsek Padang Ganting, Iptu Umar dani yang beranggotakan kasium Aipda Defrizal, Kanit IK, Bhabinkamtibmas Nagari Atar,Bripka Jon eri, yang disertai Satpol-PP  Kabupaten Tanah Datar dari Kasi Ops dan Aset, Nusirwan, Kasi Linmas Azwar, beserta 3 orang anggotanya. Dalam tim gabungan juga hadir Camat Padang Ganting diwakili oleh Joharnis beserta stafnya,dan Wali Nagari Atar, Halyu pardi.
**Maizetrimal**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *