BeritaDaerahKota Padang

Tim Pengurai Ditlantas Polda Sumbar Tindak Pengendara yang Langgar Sistem One Way

19
×

Tim Pengurai Ditlantas Polda Sumbar Tindak Pengendara yang Langgar Sistem One Way

Sebarkan artikel ini

Sumbar, relasipublik – Tim pengurai arus dari Ditlantas Polda Sumbar mengambil tindakan terhadap sejumlah pengendara yang nekat menerobos sistem satu arah atau one way di jalur Padang–Bukittinggi pada Senin (23/3).

Puluhan kendaraan yang datang dari arah Bukittinggi menuju Padang dihentikan oleh petugas di lapangan karena melanggar aturan rekayasa lalu lintas yang sedang diberlakukan.

Para pengendara yang melanggar kemudian diminta untuk memutar balik arah serta diarahkan menuju kantong-kantong parkir yang telah disiapkan oleh petugas.

Langkah tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya kepadatan kendaraan di jalur utama penghubung Padang dengan wilayah Bukittinggi.

Petugas di lapangan melakukan penindakan secara humanis dengan memberikan penjelasan kepada para pengendara mengenai aturan sistem satu arah yang sedang berlaku.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan rekayasa lalu lintas tersebut diterapkan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan.

Ia menjelaskan, sistem one way untuk kendaraan dari arah Padang menuju Bukittinggi diberlakukan mulai dari kawasan Simpang Tiga Sicincin hingga Simpang Padang Luar.

Pengaturan arus kendaraan tersebut diterapkan setiap hari mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB selama masa pemberlakuan rekayasa lalu lintas.

Setelah pukul 14.00 WIB, arus kendaraan akan diubah untuk perjalanan dari arah Bukittinggi menuju Padang dengan sistem satu arah hingga pukul 18.00 WIB.

Pihak kepolisian juga menempatkan personel di sejumlah titik strategis guna memastikan pengaturan lalu lintas berjalan lancar.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas agar perjalanan tetap aman dan tertib selama masa rekayasa lalu lintas berlangsung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *