PADANG,RELASIPUBLIK–Tim Pusat Perancang Undang-Undang Badan Keahlian DPR-RI melakukan pengumpulan data Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang Kabupaten Pesisir Selatan, sekaligus diskusi dengan Pemda dan Tokoh Masyarakat Pesisir Selatan, Rabu (24/5/2023).
Diskusi di Ruang Rapat Bupati Pesisir Selatan ini dibuka oleh Sekda Pesisir Selatan Drs. Mawardi Roska, M.Si., dan dihadiri oleh Ketua LKAAM Pesisir Selatan Drs. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah, Asisten 1 Pemda Pessel Drs. Gunawan, MM., Pengurus MUI Pessel H. Refnalismen, SH., Wakil Ketua KAN Painan Harwal Dt. Rajo Johan, Staf Ahli Pemkab Pessel Drs. Wendi, MM., beberapa Kepala OPD, dan Wali Nagari Sago Salido Syafriadi.
RUU Kabupaten Pesisir Selatan yang disiapkan DPR-RI ini akan menggantikan UU No.12 tahun 1956 tentang Kabupaten Pesisir Selatan. Penggantian UU ini dilakukan karena dasar dan rujukan UU No.12 tahun 1956 itu sudah mengalami perubahan karena didasarkan pada UU Darurat. Apalagi telah lahir Undang-Undang No.17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, maka tentunya UU Pesisir Selatan harus merujuk kepada produk hukum itu.
RUU Kabupaten Pesisir Selatan yang sedang disiapkan Naskah Akademik oleh Badan Keahlian DPR-RI ini bersamaan dengan 250 RUU kabupaten/kota lainnya di Indonesia. “Kami ditugaskan untuk mengumpulkan bahan Naskah Akademik di Kluster Sumatera. Untuk Provinsi Sumatera Barat ada tiga daerah yang sedang disiapkan RUU yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman,” kata Ketua Tim Badan Keahlian DPR-RI Laily Fitriani.
Tim yang datang ke Pesisir Selatan untuk pengumpulan bahan ini terdiri dari Laily Fitriani (Ketua Tim/PerancangUndang-Undang Badan Keahlian DPR-RI), Sali Susiani (Analis Legislatif Setjen DPR-RI), Titi Asmara Dewi (Perancang UU Setjen), Teguh N. Yevdi (Badan Keahlian DPR-RI) dan Achmadudin Rajab (Perancang Undang-Undang).
Menurut Ketua LKAAM Pesisir Selatan Drs Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah, dalam penyusunan RUU Kabupaten Pesisir Selatan ini harus didasarkan pada filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah.
“Kita mengetahui bahwa penduduk Pesisir Selatan 99 persen beragama Islam dan bersuku Minangkabau, karena itu tata kehidupan masyarakatnya dinaungi oleh nilai-nilai luhur adat dan agama melalui filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah,” kata Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, yang juga Wabup Pesisir Selatan periode 2005-2010.
Selain itu, asal usul dan sejarah masyarakat Pesisir Selatan, juga perlu dimasukkan dalam Naskah Akademik RUU. Sehingga sejarah kabupaten ini tidak hilang begitu saja, tetapi tetap tercatat dan dapat diketahui oleh generasi mendatang.
“Saya juga mengusulkan agar dalam Naskah Akademik RUU Pesisir Selatan ini ditampung soal kebudayaan Pesisir Selatan. Kita tahu daerah ini kaya dengan budaya, apakah dalam bentuk tradisi, atraksi budaya dan sejarah kerajaan-kerajaan seperti Kerajaan Indrapura,” kata Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah.
Masukan lain yang tidak kalah penting adalah data geografis daerah yang disampaikan Sekda Pesisir Selatan Mawardi Roska, termasuk soal topomimi atau penamaan daerah, sungai, bukit dan pulau. (*)