Pasaman,relasipublik – Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS–Sukardi, menuding adanya konspirasi terstruktur untuk menggagalkan mereka dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 19 April 2025. Tudingan ini muncul setelah pasangan nomor urut 3 tersebut kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pilkada.
Sejak awal kontestasi Pilkada 2024 hingga pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi, pasangan Sabar AS–Sukardi disebut terus menjadi sasaran laporan yang dinilai dipaksakan. Tim hukum pasangan ini menilai laporan pelanggaran yang dilayangkan kepada kliennya cenderung diproses secara tidak proporsional dan terlalu cepat ditindaklanjuti.
“Dulu saat Pilkada 2024, Sabar AS dilaporkan melakukan kampanye di tempat ibadah. Padahal, itu bukan tindak pidana, melainkan hanya pelanggaran administratif sesuai Pasal 72 ayat (2) UU Pilkada. Sanksinya hanya berupa peringatan tertulis. Namun, kasus tersebut justru dibawa ke pengadilan, yang jelas menyalahi aturan,” ujar perwakilan tim hukum.
Kini, dalam pelaksanaan PSU, Sabar AS kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran serupa. Tim Hukum menilai laporan ini kembali dipaksakan dan dibesar-besarkan. Bawaslu Pasaman pun disebut tengah “menggoreng” opini publik terkait dugaan tersebut.
Tim Pemenangan Sabar AS–Sukardi juga mencurigai adanya keterlibatan oknum penyelenggara Pilkada, penegak hukum, hingga anggota DPR RI dalam upaya menggagalkan pasangan ini. Mereka mengklaim telah menurunkan tim investigasi ke lapangan dan telah mengantongi sejumlah bukti pendukung.
“Jika hasil kajian lengkap, maka para oknum yang bermain akan kami laporkan ke pihak berwenang,” tegas Tim Hukum Sabar AS–Sukardi. (***)