BOJONEGORO, RELASIPUBLIK – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- 129 Tahun Anggaran 2026 di Desa Kesongo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, terbukti tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur fisik.
Lebih dari itu, penguatan kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat menjadi pilar penting yang terus digencarkan.
Melalui sinergi bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro, menggelar sosialisasi pemahaman hukum yang menghadirkan jajaran narasumber lintas instansi, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro, serta DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Antusiasme tinggi terlihat dari puluhan perangkat desa, ketua RT, tokoh masyarakat, hingga warga lokal yang memadati Balai Desa Kesongo.
Kepala Desa Kesongo, Kusnadi, menegaskan bahwa kehadiran kegiatan program TMMD merupakan hasil perjuangan panjang yang telah dinantikan bertahun-tahun oleh desanya.
“TMMD bukan hanya membangun jalan, jembatan, atau infrastruktur, tetapi juga membangun kualitas sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan dan penyuluhan. Kesempatan seperti ini mungkin tidak akan datang lagi dalam waktu yang lama, sehingga masyarakat harus memanfaatkannya sebaik mungkin,” ungkap Kusnadi pada Jumat (24/7/2026).
Kusnadi juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi di tingkat lokal. Menurutnya, di era media sosial saat ini, isu-isu kecil berisiko cepat membesar menjadi konflik terbuka jika tidak ditangani dengan kepala dingin.
Dalam sesi pemaparan, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Mohamad Arifin, menyoroti fungsi vital Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa sebagai sarana mediasi kekeluargaan.
Ia menghimbau, agar masyarakat tidak terburu-buru membawa sengketa kecil ke jalur hukum pidana. Sesuai KUHP baru, perkara tindak pidana tertentu dengan syarat ancaman di bawah lima tahun, kerugian relatif kecil, adanya kesepakatan damai, serta ganti rugi dapat diselesaikan melalui restorative justice.
Arifin meluruskan persepsi publik bahwa kekuatan hukum sebuah surat tidak semata-mata terletak pada materainya, melainkan pada keabsahan isi perjanjian, kesepakatan para pihak, serta kelengkapan saksi dan bukti pendukung.
Dari sudut pandang kepolisian, Brigadir Zamroni, dari Unit III Satreskrim Polres Bojonegoro, menuturkan bahwa penipuan berbasis daring (online) kini menjadi tren kasus yang paling mendominasi, di samping laporan tindak pidana sengketa tanah, pencurian, penganiayaan, hingga pencabulan.
Polres Bojonegoro senantiasa mendorong proses mediasi di tingkat desa, atau Polsek sebelum perkara dinaikkan ke proses hukum formal.
Kepada seluruh warga, ia mengingatkan agar tidak tergiur iming-iming oknum yang mengaku bisa “menyelesaikan” perkara hukum dengan meminta imbalan uang.
“Kami juga menghimbau masyarakat, agar memanfaatkan Call Center 110 Polri yang beroperasi 24 jam gratis untuk melaporkan kondisi darurat,” ungkapnya.
Pasi Intel Kodim 0813 Bojonegoro, Kapten Arh Eeng Mamuro, menekankan bahwa kemajuan desa tercermin dari keharmonisan dan kesadaran hukum warganya.
“Masyarakat yang sejahtera, memiliki kesadaran hukum dan mampu menyelesaikan persoalan melalui komunikasi, akan menciptakan desa yang aman serta kondusif,” kata Kapten Arh Eeng Mamuro.
Senada dengan itu, Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Erix Maulana Heri Kiswanto, mengingatkan pentingnya literasi digital.
“Saya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial, karena unggahan yang dianggap sepele dapat berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” pungkas Erix.
Melalui rangkaian edukasi ini, TMMD ke- 129 di Desa Kesongo diharapkan tak hanya meninggalkan jejak fisik berupa pembangunan fasilitas umum, tetapi juga membentuk tatanan masyarakat yang cerdas hukum, bijak bermedia sosial, dan mandiri dalam merawat kerukunan warga.












