Padang Pariaman,relasipublik – Pada hari Selasa 5 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pariaman telah dilaksanakan sidang Putusan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan berencana dan Pemerkosaan An. Terdakwa Indra Septiarman alias IN DRAGON.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang putusan terhadap perkara ini adalah Wendry Finisa, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejari Pariaman) dan Tim JPU lainnya, majelis hakim yang memutuskan perkara ini yaitu, Dedi Kuswara, S.H., M.H., ( Ketua) Syofianita, S.H., M.H., (Anggota) SherlyRisanty, S.H., M.H., (Anggota).
Kasus Posisi
Pada awal Bulan September tahun 2024, Terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon sedang duduk diwarung milik saksi M. Jailani di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, 2X11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.
Pada saat itu korban Nia Kurnia Sari menjajakan gorengan dan menawarkan kepada terdakwauntuk membeli gorengan yang dijual oleh korban Nia Kurniasari, Lalu terdakwa membeli gorengantersebut sambil bertanya dimana lokasirumah korban.
Selanjutnya pada hari Jumat 6 September 2024 pukul 17.50 WIB, terdakwa kembali bertemu dengankorban di warung tersebut, dan pada saat korban pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki, terdakwa mengambil dua utas tali raffia dari ruko kosong dan menyusul korban arah pulang, pada saat terdakwa berpapasan dengan korban, terdakwa langsung membekap mulut dan hidung korban Nia Kurniasari dan menyeretnya ke semak-semak, lalu terdakwa meninju wajah korban nya secara berulang kali serta menekan leher korban hingga tidak berdaya.
Kemudian terdakwa mengeluarkan tali raffia yang sudah dipersiapkan sebelumnya dari sakunya celana nya dan terdakwa menjerat leher korban dengan tali raffia hingga korban tidak bergerak.
Selanjutnya terdakwa mengangkat tubuh korban dan berjalan menuju arah perbukitan dan terdakwa melakukan pemerkosaan. Usai menyetubuhi korban, terdakwa membuka pakaian korban lalu membuangnya ke irigasi, kemudian terdakwa menyeret jasad korban ke dasar tebing. Lalu terdakwa menggali lubang sedalam ±70 cm dengan menggunakan cangkul dan menguburkan korban Nia Kurnia sari dengan timbunan tanah dan dedaunan.
Adapun Pasal yang dibuktikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Pariaman untuk terdakwa Indra Septiarman melanggar pasal 340 KUHPidana dan Pasal 285 KUHPidana dengan Putusan PIDANA MATI.
Sikap dari terdakwa / penasehat hukum terdakwa akan mengajukan Upaya Hukum Banding.